MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAУА MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LIST RIK TENAGA SURYA
FOTOVOLTAIK OLEH РТ PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG МАНА ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: а. bahwa dalam rangka pemenuhan kebu tu han energi listrik dan pencapaian target energi barudan energiterbarukan sesuai dengan keЬija ka n energi nasional, perlu leЬih mendorong pemanfaatan energi surya untuk pembangkitan tenaga listrik;
Ь. bahwa untuk mengembangkan pengusahaan ketenagalistrikan yang transparandan berdaya saingserta guna memperlanca r pelaksanaan pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh РТ Perusahaan Listrik Negara (Persero), perlumengatur kembalimengenai tingkat komponen dalamnege ri da la m penggunaan modul fotovoltaik , mekanisme penawaran kuota kapasitas, dan penetapan harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tena ga Surya Fotovoltaik oleh РТ Perusahaan Listrik Negara (Persero);
с. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf а dan huruf Ь, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pemba ngkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Oleh РТ Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BadanUsaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-UndangNomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara RepuЫik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RepuЫik Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahu n 200 8 tentang lnform asi dan Transaksi Elektronik (Lem baran Negara RepuЬlik Indonesia Tahun2008 Nomor 58, Tambahan Lem ba ra nNegara RepuЫik Indonesia Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lemba ra n Negara RepuЬlik lndonesia Tahun 2009 Nomor 133, Ta mba han Lemba ran Nega ra Republik Indonesia Nomor 5052);
- Unda ng-Un da ng Nomor З Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lem ba ra n Negara RepuЬlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik In done sia Nomor 5492);
- PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara RepuЬlik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara RepuЫik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan LembaranNegara RepuЫik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran NegaraRepuЫik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara RepuЫik Indonesia Nomor5530);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KeЬijakan Energi Nasional (Lembaran Negara RepuЫik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300,Tambahan Lembaran Negara RepuЫik Indonesia Nomor5609);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara RepuЫik Indonesia Tahun 2015 Nomor132);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara RepuЫik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
MEMUTUSКAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK OLEH РТ PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO).
ВАВ 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- РТ Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut РТ PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero).
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik adalah pembangkit listrik yang mengubahenergi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang langsung diinterkoneksikan ke jaringan tenaga listrik РТ PLN (Persero).
- Badan Usaha adalah badan hukum yang berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, atau koperasi yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
- Tingkat Komponen Dalam Negeri yangselanjutnya disingkat TKDN adalahbesaran komponen dalam negeri yang merupakan gabungan barang dan jasa pada suatu rangkaian barang dan jasa pada setiap pembangunan PLTSFotovoltaik.
- Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik yangselanjutnya disebut Kuota Kapasitas adalah jumlah maksimum kapasitas PLTS Fotovoltaik yang ditawarkan kepada Badan Usaha dalam suatu periode untuk harga pembelian tenaga listrik yang ditentukan.
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara Pengembang PLTS Fotovoltaik dengan РТ PLN (Persero).
- Pengembang PLTS Fotovoltaik adalah Badun Usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen EBTKE untuk bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan PJBL.
- Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tangal mulai beroperasinya PLTS Fotovoltaik untuk menyalurkan tenaga listrik secara komersial ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).
- Permohonan Kapasitas adalah permohonan mengenai besaran kapasitas yang diajukan oleh calon Pengembang PLTS Fotovoltail terhadar Kuota Kapasitas yang ditawarkan.
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jendral yang melaksanakan tugas bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
ВАВ II
PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTS FOTOVOLTAIK KEPADA РТ PLN (PERSERO)
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri menugaskan РТPLN(Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTS Fo tovolt a ik yang dikelola Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Pengembang PLTS Fotovoltaik.
(2) Penugasan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai:
а. penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh РТ PLN (Persero); dan
Ь. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh РТ PLN (Persero).
(3) Terhadap penu gasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),РТ PLN (Persero) dapat diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ВАВ III
KETENTUAN PENGGUNAAN BARANG DAN/ ATAU JASA
DALAM NEGERI DALAM PEMBANGUNAN PLTS FOTOVOLTAIK
DAN STANDAR PLTS FOTOVOLTAIK
Pasal З
(1) Pe m ba n gu n a n PLTS Fotovoltaik mengu tamakan penggunaa n ba ra ng dan/ atau jasa dalamnegeri.
(2) Penggunaan barangdanj"ataujasadalamnegeriuntuk pembangunan PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggu nakan standar minimal TKDN
sis tem PLTS Fotovoltaikses uai denganketentuan peratu ran menteri yang menyelenggarakan urusa n pemerintahan di Ьida ng perindustrian .
Pasal 4
(1) Komponenyang digunakan dalam sistem PLTS Fotovoltaik harus memenuhi standar internasionalatau standar nasional Indonesia.
(2) Konstruksi PLTS Fotovoltaik harus memenuhi standarinternasional, standar nasional Indonesia atau standar yangberlakudi РТP LN (Persero).
BAB IV
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTS
FOTOVOLTAIK DAN KUOTA КAPASITAS
Pasal 5
(1) Harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan Kuota Kapasitas perwilayah.
(2) KuotaKapasitas per wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan sistem jaringan tenaga listrik РГ PLN (Persero) dengan total Kuota Kapasitas paling sedikit sebesar 5.000 MW (lima ribu megawatt) yang akan ditawarkan secara bertahap dengan harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik pada setiap tahap dapat berbeda.
(3) Penawaran Kuota Kapasitas dan harga pembelian tenaga listrikdariPLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahap pertama ditetapkan dengan jumlah dan besaran sebagaimanatercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteriini.
(4) Penawaran Kuota Kapasitas dan harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahap selanjutnya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan:
а. harga yang sudah-termasuk seluruh Ьiауа pengadaan ja rin ga n penyambu ngan dari PLTS Fotovoltaik ke jaringan tenaga listrik РТ PLN (Persero);
Ь. harga yang dipergunakan dalam PJBL tanpa negosiasi arga dan tanpa eskalasi; dan
с. harga yang berlaku pada saat PLTS Fotovoltaik
dinyatakan telah mencapai COD sesuai dengan jadwalyangdisepakatidalam PJБL.
(2) Transaksi pembayaran pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik anta ra РТ PLN (Persero) dan Pengembang PLTS Fotovolt aik d ila ku ka n d a la m mata uang rupiah menggunakan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang disepakati dalam PJBL.
Pasal 7
PJBL berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dimulai sejak COD dan dapat diperpanjang.
BAB V
PELAKSANAAN PEMБELIAN TENAGA LISTRIK
DARI PLTS FOTOVOLTAIK
Pasal 8
(1) Badan Usaha yang berminat memanfaatkan energi surya untuk PLTS Fotov oltaik,terleЬih dahulu ditetapkan sebagai Pengembang PLTS Fotovolt aik oleh Men ter imelalui Dirjen ЕВТКЕ.
(2) Penetapan Pengembang PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara onlinedengan tahapan sebagai berikut:
а. pengumuman pendaftaran;
Ь. pendaftaran Badan Usaha sebagai calon Pengembang PLTS Fotovoltaik;
с. verifikasi terhadap dokumen Badan Usaha yang mendaftar sebagai calon Pengembang PLTS Fotovoltaik;
d. pengumuman dan pemberitahuan sebagai calon Pengembang PLTS Fotovoltaik yang berhak mengajukan permohonan;
е. penawaran Kuota - Kapasitas kepada calon Pengembang PLTS Fotovoltaik;
f. Permohonan Kapasitas;
g. verifikasi Permohonan Kapasitas;dan
h. penetapan dan pengumuman Pengembang PLTS Fotovoltaik untuk setiap wilayah.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf а,Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ mempuЬlikasikan rencana pendaftaran calon Pengembang PLTS Fotovoltaik di halaman situs Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan/ atau harian suratkabar nasional paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran calon Pengembang PLTS Fotovoltaik.
(2) Pengumuman pendaftaran calon Pengembang PLTS Fotovoltaik oleh Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ sebagaimana dimaksudpada ayat (1) d jla kн ka n secara online.
Pasal 10
(1) Pendaftaran Badan Usaha sebagai calon Pengembang PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu selama 7 (tujuh) hari.
(2 ) Badan Usaha yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
а. profil Badan Usaha; dan
Ь. kemampu an keuangan yang telah disertifikasi oleh lembaga pemeringkat keuangan atau lembaga auditor keuangan.
(3) Profil Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf аmemuat:
а. Akta Pendirian atau Akta PerubahanPerusahaan;
Ь. Nomor Pokok Wajib Pajak;
с. Tanda Daftar Perusahaan;dan
d. IzinPrinsipPenanamanModal.
(4) Profil Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(2 ) huruf г. dapatditambahkan dengan bukti pengalaman pembangunan PLTS Fotov olta ik bagi Badan Usaha yang telah memiliki pengalamaн.
Pasal 11
(1) Me n te ri mela lu i Dirjen ЕВТКЕ melakukan verifikasi terhadap dokumen Badan Usa ha yang mendaftar sebagai calon Pengembang PLTS Fotovo lta ik se bagaima na dima ksud dalam Pasal 8 ayat (2) hurufс.
(2 ) Veri fikasi terhadap dokumen Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
(3 ) Me n te ri melaluiDirjen ЕВТКЕ memberita hu ka n persetujuan atau penolakan sebagai calon Pengembang PLTS Fotovolta ik seca ra onlin e kepad a Badan Usa ha yang telah terverifikasi sebaga imana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 12
(1) Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ mengumumkan daftar calon Pengembang PLTS Fotovoltaik yang berhak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d secara online.
(2) Untuksetiap calon Pengembang PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akanmenerima pemberitahuan secara online berikut kode akses (usemame)dan kata kunci (password)yang berlaku sebagai identitascalon Pengembang PLTS Fotovoltaik.
(3) Daftar calon Pengembang PLTS Fotovoltaik berlaku untuk semua wilayah dan tahapan penawaran Kuota Kapasitas.
(4) Pendaftaran Badan Usaha yang baru sebagai calon Pengembang PLTS Fotovoltaik dibuka untuk setiap tahap penawaran Kuota Kapasitas berikutnya.
Pasal 13
(1) Dalam rangka penawaran Kuota Kapasitas kepada calon Pengembang PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf е, Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ mempu Ьlikasika n rencana penawaran Kuota Kapasitas kepada calon Pe..ngembang PLTS Fotovoltaik di halaman situs Direktorat Jenderal Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan/ atau harian surat kabar nasional paling lambat 4(empat) bulan sebelum pengumuman penawaran Kuota Kapasitas.
(2) Penawaran Kuota Kapasitas kepada calon Pengembang PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online.
(3) Penawaran Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diumumkan.
(4) Pen a waran Kuota Kapasitas tahap berikutnya dapat dilakukan apaЬila:
а. Kuota Kapasitas yang sedang ditawarkan telah mencapai paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan telah ada Badan Usaha yang ditetapkan sebagai Pengembang PLTS Fotovoltaik; dan/ atau
Ь. masa penawara n Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah rnencapai 2 (dua) bulan.
(5) ApaЬila Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak haЬis dalam waktu2 (dua) bulan makasisa Kuota Kapasitas akan menjadi bagian dari penawaran Kuota Kapasitas pada tahapberikutnya.
(6) Harga pembelian tenaga listrik dar i PLTS Fotovoltaik untuk sisa Ku ot a Kapasitassebagaimana dimaksud pada ayat (5), men giku ti ha rga pembeliantenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik pada tahap penawaran Kuota Ka pa sita s berikutnya.
Pasal 14
(1) Permohonan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f diajukan oleh calon Pengembang PLTS Fotovoltaik secara online.
(2) Calon Pengembang PLTS Fotovolt aik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
а. rekapitulasi perhitungan sendiri TKDN untuk keseluruhan sistem PLTS Fotovoltaik;
Ь. bukti sertifikat uji modul surya fotovoltaik dan inverter,
с. studikelayakan (feasibilitystudy); dan
d. studi penya mbu ngan(interconnectionstudy).
(3 ) Dokumen studi kelayakan (feasibility study) seba gaimana dimaksud pada ayat (2) hu ruf с disusun sesuai denganformat sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dokumen studi penyambungan (interconnectionstudy) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai dengan ketentuan paling sedikit memuat hal-hal sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.
Pasal 15
(1) Untuk penawaran Kuota Kapasitas per wilayah di atas 100 MW (seratus megawatt) maka setiap Permohonan Kapasitas oleh calon Pengembang PLTS Fotovoltaik dibatasi paling banyak 20 MW (dua puluh megawatt).
(2) Untuk penawaran Kuota Kapasitas per wilayah antara 10 MW (sepuluh megawatt) sampai dengan 100 MW (seratus megawatt) maka setiap Permohonan Kapasitas oleh calon Pengembang PLTS Fotovoltaik dibatasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Kuota Kapasitas yang ditawarkan.
(3) Untuk penawaran Kuota Kapasitas per wilayah sampai dengan kapasitas 10 MW (sepuluh megawatt) maka Permohonan Kapasitasoleh calon Pengembang PLTS Fotovoltaik tidakdibatasi.
(4) Terhadap Permohonan Kapasitas sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), calonPengembang PLTS Fotovoltaik dapat memperoleh persetujuan Kuota Kapasitas paling banyak3 (tiga) kali dalam wilayah yang sama untuk setiap tahap penawaran Kuota Kapasitas.
(5) Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Kuota Kapasitas masih tersedia, maka calon Pengembang PLTS Fotovoltaik yangtelah memperoleh persetujuan Kuota Kapasitas sebanyak 3 (tiga) kali dalam wilayah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan Permohonan Kapasitas kembali.
Pasal 16
(1) Menteri membentuk Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi terhadap Permohonan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g.
(2) Tim Tcrpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan РТ fLN(Persero).
(3) Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara first соте firstserved.
(4) Tim Terpadu menyampaikan hasil verifikasi kepada Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ secara online.
(5) Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Permohonan Kapasitas yangdisampaikan secara onlinekepada calon Pengembang PLTS Fotovoltaik dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pengajuan permohonan yang tercatat dalam sistem aplikasionline.
(6) Dalam hal Permohonan Kapasitas disetujui, persetujuan Permohonan Kapasitas yang ditetapkan olehMenteri melalui Dirjen ЕВТКЕ merupakan penetapan sebagaiPengembang PLTS Fotovoltaikyang disampaikan melalui sistem aplikasionline.
(7) Dalam hal Permohonan Kapasitas ditolak, Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ menyampaikan penolakan tersebut disertai alasan penolakannyamelalui sistem aplikasi online.
Pasal 17
(1) РТPLN (Persero) dan Pengembang PLTS Fotovoltaik wajib menandatangani PJBL dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah penetapan sebagai Pengembang PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6).
(2) Pengembang PLTS Fotovoltaik wajib menyampaikan salinan PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ.
(3) Dala m hal PJBL belum ditandatangani oleh РТ PLN (Persero) dan Pengembang PLTS Fotovoltaik dalamjangka waktu 1 (s a tu ) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),maka:
а. РТ PLN (Persero) dan Pengembang PLTS Fotovoltaik masing-masing menyampaikan laporan perihal alasan belum ditandatanganinya PJBL kepada Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaks ud pada ayat (1) tidak terpenuhi;
Ь. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf а, Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ memfasilitasi penandata nga nan PJBL.
Pasal 18
(1) РТ PLN (P e rse ro) menyeЩakan model PJBL dari PLTS Fotovoltaik dan menyampaikan model dimaksud kepada Men te ri melalui DirjenЕВТКЕ paling lambat 30 (ti ga puluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri 1ш diundangkan.
(2 ) Pengembang PLTS Fotovoltaik dapat meminta model PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepad a РТ PLN (Persero) secara tertulis dengan tembusan kepada Dirjen ЕВТКЕ.
Pasal 19
Pengembang PL'ГS Foto volta ik se ba ga ima n adimaksud dalam Pasal 16 ayat(6 ) wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaks anaan pembangunan PLTS Fotovoltaik kepada Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ setia p 3 (ti ga) bulan terhitung mulai tanggal penandatanganan PJBL sampai dengan COD dengantembusan kepada Dirjen Kete n agal is trika n dan Direksi РТ PLN (Persero) melalui sistem aplikasi online.
Pasal 20
(1) Pengembang PLTS Fotovoltaik wajib mencapai pemenuhaп pembiayaan (financial close) untuk kebutuhan pembangunan fisik PLTS Fotovoltaik dan menyampaikan buktinya kepada Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ melalui sistemaplikasi online dalam jangka waktu palinglambat 6 (en a m ) bu l an sejak ditandatanganinya PJBL.
(2) Dalam hal setelah jangka waktu 6 (ena m ) bulan sejak ditandatanganinya PJBL, Pengembang PLTS Fotovoltaik tidak dapat mencapai pemenuhan pemЬiayaan (financial close), maka penetapan sebagai Pengembang PLTS Fotovoltaik dicabut.
Pasal 21
(1) Pengembang PLTS Fotovoltaik yang telah menandatangani PJBL dan telah melakukanpemenuhan pembiayaan (financial close) wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPТL se su a i den ga n kete ntu a n peraturan perundang-undangan.
(2 ) Dalam jangka waktu paling lambat З (tiga) hari kerjasetelah mendapatkan IUPТL sebaga im an a dimaksud pada ayat (1), Pengembang PLTS Fotovoltaik harus menyampaikan salinan IUPТL kepada Dirjen ЕВТКЕ dan Direksi РТ PLN (Persero) secara online.
Pasal 22
(1) Pengemba ng PLTS Foto volta ik wajib menyampaikan hasil verifikasi terhadap hasil perhitu ngan sendiri besaran TKDN dari PLTS Fotovolta ik kepada Dirjen ЕВТКЕ
dengan tembusan kepada РТ PLN (Pers re o) paling cepat 30 (tig a puluh) hari sebelum mencapai COD.
(2) Verifikasi terhadap hasil perhitungan sendiri besaran TKDN dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh verifikator resmi yang
ditunjuk oleh kementre ian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ьidang perindustrian.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TKDN oleh verifikator resm1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di Ьidang perindustrian, maka Pengembang PLTS Fotovoltaik wajibmengganti barang dan/atau Jasa agar mencapai persentase minimum TKDN ya ngd it eta pk a n dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(4) Dalam hal Pengembang PLTS Fotovoltaik tidak memenuhi kewajibansebagaimana dimaksud pada ayat (3), ma ka akan dikenakan sanksi penurunan harga pembelian tenaga listrik sebesar selisih an tara persen tase TKDN ha s il verifikasi dengan persentase TKDN ya ng dipe rs ya ra tk an sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan diЬidang perindustrian.
(5 ) Selisih kurang antara persentase TKDN yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan persentase TKDN ha s il verifika si akan menjadi dasar perhitungan pengurangan harga pembelian tenaga listrik yang tercantum dalam PJBL denganformula:
с = (а - Ь)/ а, dengan ketentuan besaran <= atau 100%
d'=d x (1-c)
keterangan:
а= persentase TKDN minimal menurut peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian
Ь = persentase TKDN hasil verifikasi oleh verifikator resmi yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ьidang perindustrian
с = persentase sanksi penurunan harga pembelian tenaga listrik
d = harga pembelian tenagalistrik
d'= harga pembelian tenaga listrik terkoreksi
(6) Penurunan harga pembelian tenaga listrik akibat selisih kurang antarapersentase TKDN hasil verifikasi dengan persentaseTKDN yang dipersyaratkaпsebagaimanadimaksud pada ayat (4)dituangkan dalamPJBL.
(7) Menteri melalui Dirjen ЕВТКЕ melakukan pembinaan dan pengawasan TKDN sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pembangunan PLTS oleh Pengembang PLTS Fotovoltaik wajib mencapai COD paling lambat dalam jangka waktu 12 (dua Ьеlаs) bulan untuk kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) dan 24 (dua puluh empat) bulan untuk kapasitas di atas 10 MW (sepuluh megawatt), sejak IUPТL diterbltkan.
(2 ) Pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik yang tidak mencapai COD sebagaimana dimaksud padaayat (1), dikenakan penurunan harga pembeliantenagalistrik dari PLTS Fotovoltaik dengan ketentuan sebagai berikut:
а. keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tigapersen);
Ь. keterlambatan leblh dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 5% (limapersen);
с. keterlambatan leblh dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (duabelas) bu la n dikenakanpenurunan harga sebesar 8% (delapan persen).
(3) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) di lua r ketentuan penurunan harga yang telah memperhitungkan pemenuhanpersyaratan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
(4) Dalam hal Pengembang PLTS Fotovoltaik dikenakan sanksi penurunan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), maka penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan setelah memperhitungkan sanksi penurunan harga akibat tidak terpenuhinya kewajiban TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
(5) Ketentuan leЬih lanjut mengenai sanksi akibat keterlambatan COD sebagaimana dimaksud padaayat (2) akan dituangkan dalam PJBL.
(6) Dalam hal COD tidak ercapai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dапayat (2), maka penetapan sebagai Pengembang PLTS Fotovoltaik dicabut.
Pasal 24
Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagai Pengembang PLTS Fotovoltaik dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)dan Pasal 23 ayat (6) maka kepada Badan Usaha tersebut dikenakan larangan untuk mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak pencabutan.
ВАВ VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulaiberlaku, Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pelelanganKu ot a Kapasitas PLTS Fotovoltaik berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh РГ Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik wajibmenandatangani PJBL paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Apabila Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pelelangan kuota kapasitas PLTS Fotovoltaik berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik olehРТ Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik tidak menandatangani PJBL dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penetapan sebagai pemenang pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik dicabut.
(3) Dengan pencabutan peJelangan Kuota penetapan sebagai pemenang Kapasitas PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka sur at penugasan pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik kepada РТ PLN (Persero) yang diterЬitkan oleh Menteri sebelum Pera turan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Badan Usaha yang melakukan jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik melalui proses business to business dengan РТ PLN (Persero) dan belum menandatangani PJBL, maka Badan Usaha dapat melanjutkan proses pengadaan dan penandatanganan PJBL dengan РТ PLN (Persero).
ВАВ VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menter'i Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh РТ Perusahaan Listrik Negara (P e rse ro) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri 1ш mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RepuЫik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2О16
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN НАК ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EКATJAHJANA
BERITANEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2016 NOMOR 1013
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK OLEH РТ PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
PENAWARAN KUOTA КAPASITAS DAN
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTS FOTOVOLTAIK
UNTUK ТАНАР PERTAMA
No. | Wilayah | Kuota Kapasitas (MWp) | Harga Pembelian (sen USD/kWh) |
1. | DКI Jakarta | 150,0 | 14,5 |
2. | Jawa Barat |
3. | Ban ten |
4. | Jawa Tengah dan DIY |
5. | Jawa Timur |
6. | Bali | 5,0 | 16,0 |
7. | Lampung | 5,0 | 15,0 |
8. | Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu | 10,0 | 15,0 |
9. | Aceh | 5,0 | 17 ,0 |
10. | Sumatera Utara | 25,0 | 16,0 |
11. | Sumatera Barat | 5,0 | 15,5 |
12. | Riau dan Кер. Riau | 4, 0 | 17,0 |
13. | Bangka-Belitung | 5,0 | 17,0 |
14. | Kalimantan Barat | 5,0 | 17,0 |
15. | Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah | 4,0 | 16,0 |
16. | Kaliman tan Timur dan Kalimantan Utara | 3,0 | 16,5 |
17. | Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo | 5,0 | 17,0 |
18. | Sulawesi Selatan, Sulawes i Tenggara, dan Sulawesi Barat | 5,0 | 16,0 |
19. | NTB | 5,0 | 18,0 |
20. | NTT | 3,5 | 23,0 |
2 1. | Maluku dan Maluku Utara | 3, 0 | 23,0 |
22. | Papua dan Papua Barat | 2,5 | 25,0 |
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 201 6TENTANG
PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK OLEH РТ PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PERSERO)
FORMAT DOKUMEN STUDI KELAYAКAN (FEASIBILITY STUDY)
ВаЬ1. Ringkasan
ВаЬ 2. Pendahuluan dan Latar Belakang Proyek
ВаЬ 2.1 Кеbutuhan akan Proyek
ВаЬ 2.2 Potensi Manfaat dari Proyek
ВаЬ 2.3 Pihak-pihak yang terlibat dalam Proyek (Owner, Utilitas, Pemerintah, Pemodal, dll)
ВаЬ 3 Deskripsi Teknologi dan Latar Belakang
ВаЬ 3.1 Ikhtisar - Fotovoltaik
ВаЬ 3.1. 1 Pasar Fotovoltaik Global
ВаЬ 3.2 Teknologi- Film Tipis, Kristal
ВаЬ 3.3 Inverter - String, Pusat
Bab 3.3.1 Fitur Koneksi Jaringan
Bab 3.3 .2 Umur
ВаЬЗ.4 SistemKontrol
ВаЬ 4 Sektor Kelistrikan Nasional di Nega ra / Wila yah/ Daerah
ВаЬ 4.1 Pem ba ngkit Terpasang, termasuk_E n e r gi Terbarukan
ВаЬ 4.2 Target Energi Terbarukan, dan bagaimana proyek akan memenuhi target tersebut
ВаЬ 4.3 Kepemilikan/Struktur Market (mis alnya Utilitas Тunggal, Deregulasi)
ВаЬ 4.4 Persyaratan Konten Lokal
ВаЬ 4.5 Pembahasan Dampak Proyek Terbarukan untuk Mengurangi Konsumsi Diesel
ВаЬ 4.6 Pedoman Kebljakan lndonesia dan Ketersediaan Insentif
ВаЬ 5 Informasi Lokasi
ВаЬ 5.1 Peta/ Foto /Lokasi
ВаЬ 5.2 Rincian KepemilikanLokasi
ВаЬ 5.3 | Jarak Transportasi, Kota Terdekat, Transmisi Terdekat | |
ВаЬ 5.4 | Kondisi Iklim |
ВаЬ 5.5 | Rincian Vegetasi dan Analisis |
ВаЬ 6. | Penilaian Lokasi |
ВаЬ 6.1 | Peninjauan Tempat dengan Peta Topografi yang Rinci |
ВаЬ 6.2 | Laporan Kunjungan Tempat |
ВаЬ 6.3 | Analisis Geotek nik Awal | |
ВаЬ 6.4 | Laporan Hidrologi dan/atau Penilaian Banjir | |
ВаЬ 6.5 | Penilaian Geologi dan ResikoGempa | |
ВаЬ 6.6 | Penilaia n Konstruksi Gedung | |
ВаЬ 6.6.1 | Air , Listrik, Laydown Area, Parkir untuk Pekerja, Ketersed | |
| Tenaga Kerja Lokal, dll | |
ВаЬ 6.7 | Pen ila ia n Logistik | |
ВаЬ 6.8 | Keamanan danKeselamatan | |
ВаЬ 7 | Penilaian Dampak Lingkungan dan Sosial | |
ВаЬ 7.1 | Penilaian Lingkungan Awal | |
ВаЬ 7.2 | Penilaian Lingkungan dan Sosial | |
ВаЬ 8 | Rekayasa Teknik | |
ВаЬ 8.1 | Seleksi Peralatan Uta m a / Asumsi | |
ВаЬ 8.2 | Ra nca ngan Blok | |
ВаЬ 8.3 | Electrical Single Line Diagram (АС Dan DC) | |
ВаЬ 8.4 | Tata Letak Tempat | |
ВаЬ 8.5 | Sistem Kontrol dan Monitoring | |
ВаЬ 8.6 | Daftar Gambar |
ВаЬ 9 | Studi Interkoneksi Jaringan |
ВаЬ 9 .1 | Perjanjian Penyambungan |
ВаЬ 9.2 | Pengaturan untuk Kemudahan |
ВаЬ 9.3 | Karakteristik Substation - Tegangan, Jalur , Beban Lokal, Rencana untuk Ekspansi, dll |
ВаЬ 9.4 | Hasil Studi Dampak Sistem |
ВаЬ 10 | Penilaian Energy Yield |
ВаЬ 10. 1 | Penilaian Sumber Tenaga Surya |
ВаЬ 10.2 | Penilaian Lokasi |
ВаЬ 10.3 | Masukan Model Tenaga Surya dan Asumsi |
ВаЬ 10.4 | Hasil Energy Yield - |
ВаЬ 10.4.1 | Hasil Untung dan Rugi |
ВаЬ 10.4.2 | Analisis Ketidakpastian - Hasil Р50 / Р90 |
ВаЬ 11 | Jadwal Proyek |
ВаЬ 12 | Konstruksi dan Implementasi |
ВаЬ 12.1 | Struktur Kon trak |
ВаЬ 12.2 | Pendekatan Konstruksi dan Rencana |
ВаЬ 12.3 | Pendekatan Konten Lokal |
ВаЬ 12.4 | Serah Terima |
ВаЬ 13 | Perkir aan Modal dan Biaya Operasi |
ВаЬ 13. 1 | Capital Expenditures |
ВаЬ 13.1.1 | Pemasok Peralatan yang Berpotensi |
ВаЬ 13.2 | Operational Expenditures |
ВаЬ 13. 2. 1 | Soft Cost sepreti Asuransi, Administrasi, dll |
ВаЬ 14 | Penilaian Keuangan | |
ВаЬ 14.1 | Asumsi |
ВаЬ 14.2 | Biaya Тurnkey ЕРС | | |
| | | | |
ВаЬ 14.З ВаЬ 15 | Biaya Commissioning |
Penilaian Resiko | |
ВаЬ 15.1 | Resiko dari Perspektif РТ PLN (Persero) |
ВаЬ 15.2 | Resiko dari Perspektif Calon Pengembang PLTS Fotovoltaik |
ВаЬ 15.З | Mitigasi Resiko |
ВаЬ 16 | Operasi dan Pemeliharaan |
ВаЬ 16.1 | Sistem Kontrol dan Monitoring |
ВаЬ 16.2 | Pemeliharaan Terjadwal dan Tidak Terjadwal |
ВаЬ 16.З | Freku ensi Kega ga la nKomponen | |
ВаЬ 16.4 | Kebutuhan Suku Cadang di Lokasi |
ВаЬ16.5 | Waktu yang dibutuhkan untuk Mengganti / Memperbaiki Komponen Utama |
ВаЬ 17 | Decommissioning - |
ВаЬ 18 | Warranty Service |
| | | |
MENTERI ENERGI DAN S UMB ER DAУА MINERALREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID
NOTE: Images, tables, and charts may not display correctly. Please see PDF |
| | i) reclose Ыocking; j) peralatan tambahan yang diperlukan; dan k) proteksi cadangan; 2. Persyaratan fungsi pencegahan interferensisistem а) Pengaturan tegangan; Ь) Respon terhadap tegangan abnormal; с) Respon terhadap frekuensi abnormal; d) Sinkronisasi; е) Flicker; f) Harmonisa; dan g) Faktor Daya; 3. Persyaratan teknik spesifik teknologi pembangkit а) Generator Sinkron; Ь) Generator Induksi; dan с) Inverter memenuhi standar internasional; 4. Dalam kondisi beban rendah dan kondisi awan yang cepat tertutup: а) Membatasi ramp inverter (naik atau turun) pada laju 10% (sepuluh persen) per menit dari kapasitas inverter, berlaku untuk start ир dan shut down, operasi normal, dan perintah pembatasan, kecuali selama terjadi penurunan radiasi surya; dan Ь) Mengatur waktu restart untuk inverter ganda pada 15 (lima belas) detik atau lebih; d. Persyaratan komunikasi danmetering; е. Pengujian, sertifikasi dan komisioning; dan f. persyaratan tambahan untuk stabilitas sistem. |
Studi Penyambungan dan Ruang Lingkup | Review studi penyambungan meliputi З (tiga) bagian, yaitu: а. Studi Kelayakan Penyambungan; Ь. Studi Dampak Sistem Distribusi; dan с. Studi Fasilitas Penyambungan |
| | Ruang Lingkup Studi Kelayakan Penyambungan: а . Mengidentifikasi awal aari beban leЬih termal, perm asa laha n aliran daya balik, dan pelanggaran batas tegangan (voltage limit violations) yang timbul dari usulan penyambungan; Ь. ldentifikasi awal dari setiap keleЬihan dari batas kapasitas hubungsingkat; с. Review awal dari Persyaratan Sistem Proteksi dan Sistem Pembumian; dan d. Penjelasan dan perkiraan biaya awal dari fasilitas yang diperlukan untuk menghubungkan usulan PLTS Fotovoltaik ke jaringan РТ PLN (Persero). |
| Ruang Lingkup Studi Dampak Sistem Dis trib u si: Mem berika n ide n tifikasi awal pendan aan dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki masalah yang teridentifikasi dan memberikan identifikasi tanggung jawab pendanaan untuk fasilitas penyambungan а. Analisa Alir a n Daya pada sis tem distribusi; Ь. Analisa Hubung Singkat; с. Analisa Ra tin g Pemu tusan Peralatan; d. Studi Proteksi dan Koordinasi Set Point; е. Studi Jatuh Tegangan, dan atau Review Pembumian; f. Analisa Dampak Operasi Sistem Distribusi; dan g. Analisa KestaЬilan Sistem Distribu si. |
| Ruang Lingkup Studi Fasilitas Penyambu ngan: Menentukan perkiraan Ьiауа peralatan dan ЕРС yang diperlukan untuk menyelesaikan penyambungan PLTS Fotovoltaik yang diusulkan serta memberikan desain yang sesuai dengan persyaratan teknik dan perkiraan Ьiауа untuk: а. Fasilitas Penyambungan antara PLTS Fotovoltaik yang diusulkan dan Titik Sambu ng; Ь. Fasilitas Penyambungan РТ PLN (Persero) dari Sistem Distribusi РТ PLN (Persero) ke Titik Sambung; dan c. Perbaikan / upgrade Sistem Distribusi PT PLN (Persero) yang disebabkan oleh usulan penyambungan PLTS Fotovoltaik. |
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDIRMAN SAID
Salinan sesuai dengan aslinya
GI DAN SUMBER DAYAMINERAL