MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 K/20/MEM/2019
TENTANG
PENGESAHAN RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
TAHUN 2019 SAMPAI DENGAN TAHUN 2028
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa percepatan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit
35.000 MW (tiga puluh lima ribu megawatt) dan
jaringan transmisi sepanjang 46.000 kms (empat
puluh enam ribu kilometer sirkuit) dilaksanakan oleh
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesuai dengan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. bahwa dalam pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Tahun 2018 s.d. 2027 terdapat dinamika pertumbuhan
kebutuhan tenaga listrik dan pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan, sehingga perlu
dilakukan perubahan terhadap lingkup dan kapasitas
pembangkit, pergeseran commercial operation date, dan
penambahan proyek baru;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik,
perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral tentang Pengesahan Rencana Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) Tahun 2019 sampai dengan Tahun
2028;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5530);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2015 tentEing Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 289);
6. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 107);
7. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 27);
8. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang
Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
782);
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 2628 K/21/MEM/2008 tanggal 13 November
2008 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional;
Memperhatikan : Surat Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) Nomor 4992/STH.00.01/DITREN/2018 tanggal 31
Desember 2018 dan Nomor 0568/STH.00.01/DIRUT/2019
tanggal 14 Februari 2019 hal Permohonan Pengesahan
RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2019 s.d. 2028;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG PENGESAHAN RENCANA USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK PT PERUSAHAAN LISTRIK
NEGARA (PERSERO) TAHUN 2019 SAMPAI DENGAN
TAHUN 2028.
KESATU Mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019 sampai
dengan Tahun 2028 yang selanjutnya disebut RUPTL
PT PLN (Persero) Tahun 2019 s.d. Tahun 2028 dengan
rincian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2019 s.d. Tahun 2028
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat
pokok-pokok sebagai berikut:
a. proyeksi rata-rata pertumbuhan kebutuhan tenaga
listrik sebesar 6,42% (enam koma empat dua persen);
b. total rencana pembangunan pembangkit sebesar
56.395 MW (lima puluh enam ribu tiga ratus sembilan
puluh lima megawatt);
c. target bauran energi pembangkitan mulai akhir tahun
2025, dengan rincian:
1. batubara sebesar 54,5% (lima puluh empat koma
enam persen);
2. energi bam dan energi terbamkan sebesar 23%
(dua puluh tiga persen);
3. gas bumi sebesar 22% (dua puluh dua persen); dan
4. bahan bakar minyak sebesar 0,4% (nol koma empat
persen);
d. total rencana pembangunan jaringan transmisi
sepanjang 57.293 kms (lima puluh tujuh ribu dua
ratus sembilan puluh tiga kilometer sirkuit);
e. total rencana pembangunan gardu induk sebesar
124.341 MVA (seratus dua puluh empat ribu tiga ratus
empat puluh satu mega volt ampere);
f. total rencana pembangunan jaringan distribusi
sepanjang 472.795 kms (empat ratus tujuh puluh dua
ribu tujuh ratus sembilan puluh lima kilometer
sirkuit); dan
g. total rencana pembangunan gardu distribusi sebesar
33.730 MVA (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tiga
puluh mega volt ampere).
KETIGA : PT Pemsahaan Listrik Negara (Persero) wajib
mengutamakan pembangunan pembangkit listrik yang
bersumber dari energi terbamkan, pembangkit listrik
tenaga uap mulut tambang, serta pembangkit listrik tenaga
gas, pembangkit listrik tenaga gas uap, atau pembangkit
listrik tenaga mesin gas di mulut sumur {wellhead)
sepanjang sumber energi dimaksud tersedia di Wilayah
Usaha yang dikembangkan dalam RUPTL PT PLN (Persero)
Tahun 2019 s.d. Tahun 2028 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU.
KEEMPAT Dalam hal tertentu apabila diperlukan, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral dapat memerintahkan kepada
FT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mengubah
RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2019 s.d. Tahun 2028 dan
menyampaikan perubahannya kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral untuk memperoleh pengesahan.
KELIMA Untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran
energi terbarukan, dapat dilakukan penambahan
pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi
terbarukan di luar rincian sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU sesuai dengan kebutuhan sistem tenaga
listrik setempat.
KEENAM Untuk mendorong pengurangan emisi karbon dan
peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri, dapat
dilakukan penambahan pembangkit tenaga listrik yang
bersumber dari gas bumi dengan kapasitas masing-masing
sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) di luar rincian
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai
dengan kebutuhan sistem tenaga listrik setempat.
KETUJUH PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib
menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan RUPTL
PT PLN (Persero) Tahun 2019 s.d. Tahun 2028 secara
berkala setiap 4 (empat) bulan kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KEDELAPAN Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1567
K/21/MEM/2018 tanggal 13 Maret 2018 tentang
Pengesahaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2018 s.d,
2027, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggai
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggai 20 Februari 2019
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Tembusan;
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Inspektur Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
9. Para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
10. Para Gubernur di seluruh Indonesia
11. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi
12. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BIRO HUKUM,