NOTE: Some content may not display correctly, including tables and figures. See PDF for full details.
BERITA NEGARA REPUBLIKINDONESIA
No.1847, 2017 KEMEN-ESDM. SKEM. Pencantuman Label Tanda
Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2017
TENTANG
PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DANPENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK PERANTIPENGKONDISI UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk penyederhanaan perizinan, perlu mengatur kembali penerapan standar kinerja energi minimum dan pencantuman label tanda hemat energi untuk peranti pengkondisi udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar KinerjaEnergi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti PengkondisiUdara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran NegaraRepublik
2017, No.1847 -2-
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5052);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4020);
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5083);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan TenagaListrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5530);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/4/2016 tentang StandardisasiBidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 565);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANGPENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABELTANDA HEMAT ENERGI UNTUK PERANTI PENGKONDISI UDARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Kinerja Energi Minimum yang selanjutnya disingkat SKEM adalah spesifikasiyang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dariproduk pemanfaat energi yang diizinkan.
- Label Tanda Hemat Energi adalah label sesuai dengan Standar Nasional Indonesia 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya - Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada pemanfaat tenaga listrikuntuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang
2017, No.1847 -4-
menyatakan produk tersebut telah memenuhi syarat hemat energi tertentu.
- Peranti Pengkondisi Udara adalah rakitan atau rakitan- rakitan tertutup yang dirancang sebagai peralatan untuk menyediakan udara nyaman ke dalam ruang, kamar, atau zonatertutup.
- Rasio Efisiensi Energi (Energy Efficiency Ratio) yang selanjutnya disebut EER adalahperbandingan antara kapasitas pendinginan udara dalam satuan British Thermal Unit tiap jam (BTU/jam) dengan daya listrik yang dikonsumsi dalam satuan watt.
- Sertifikat Hemat Energi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasiproduk untuk menyatakan suatu Peranti Pengkondisi Udara telah memenuhi SKEMdengan tingkat hemat energi tertentu.
- Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkanoleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
- Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yangmelakukan kegiatan sertifikasi hemat energi untuk Peranti Pengkondisi Udara berdasarkanstandar pengelolaan LSPro sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa atauperubahannya.
- Laboratorium Pengujian adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian hemat energiuntuk Peranti Pengkondisi Udara berdasarkan standar pengelolaan LaboratoriumPengujian sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan Umum untukKompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi atau perubahannya.
- Produsen Dalam Negeri adalah industri dalam negeri yang melakukan kegiatanmemproduksi dan/atau merakit komponen utama menjadi unit Peranti Pengkondisi Udara.
- Importir adalah setiap orang yang melakukan kegiatan memasukan Peranti Pengkondisi Udara ke dalam daerah pabean Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakanperumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, danpengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dankonservasi energi.
BAB II PELAKSANAAN PENERAPANSKEM
DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Peranti Pengkondisi Udara yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi batas efisiensi SKEM.
(2) Batas efisiensi SKEM pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan nilai EER terendah pada Label Tanda Hemat Energi.
(3) Batas efisiensi SKEM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberlakukan dengan periode waktu tercantum dalam Lampiran I yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2017, No.1847 -6-
Pasal 4
Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Peranti Pengkondisi Udara dengan jenis single split wall mounted kapasitas pendinginan paling besar
27.000 BTU/jam untuk tipe inverter dan non-inverter dengan kode HS ex 8415.10.10 atauperubahannya.
Pasal 5
(1) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menunjukkan tingkat hemat energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang digambarkan dalam jumlah bintangdengan kriteria tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kriteria dalam Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peranti PengkondisiUdara harus sesuai dengan kinerja energi sesungguhnya.
(3) Bentuk dan spesifikasi Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran III huruf A dan huruf Byang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Izin Pencantuman Label Tanda Hemat Energi
Pasal 6
(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajibmendapat izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal sebelummencantumkan Label Tanda Hemat Energi.
(2) Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas pemenuhan ketentuan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energipada Peranti Pengkondisi Udara yang diperdagangkan di Indonesia.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Produsen Dalam Negeri dan Importir harus mengajukanpermohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Sertifikat Hemat Energi;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Akta Pendirian Perusahaan;
- fotokopi sertifikat penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-40:2009 tentang PeralatanListrik Rumah Tangga dan Peralatan Listrik Serupa – Keselamatan atauperubahannya untuk Peranti Pengkondisi Udara;
- fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau perubahannyaatau surat pernyataan kesanggupan untuk menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen mutu lainnya yang setara dan harus memilikilingkup Peranti Pengkondisi Udara;
- foto atau gambar produk Peranti Pengkondisi Udara;
- cara pembacaan kode produksi Peranti Pengkondisi Udara; dan
- rencana jumlah produksi atau impor selama satu tahun.
(2) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi Angka Pengenal Impor Umum (API-U); dan
- fotokopi sertifikat ISO 9001:2015 atau perubahannya atau standar sistemmanajemen mutu lainnya yang setara dari produsen negara asal produk dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Inggris dan harus memiliki lingkup Peranti Pengkondisi Udara;
(3) Permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud padaayat (1) oleh
2017, No.1847 -8-
Produsen Dalam Negeri dan Importir diajukan oleh paling rendah Direktur atau pejabatsetara Direktur.
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan izin pencantuman LabelTanda Hemat Energi dari Produsen Dalam Negeri dan Importir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapatmenyetujui atau menolak permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal memberikan izin pencantuman LabelTanda Hemat Energi.
(4) Dalam hal permohonan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasanpenolakan.
Pasal 9
(1) Izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimanadimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Produsen Dalam Negeri dan Importir kepada Direktur Jenderal paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi sebagaimanadimaksud pada ayat
(2) diajukan dengan melampirkan:
- Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yangtelah diperpanjang; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dalam hal terdapat perubahan.
Pasal 10
(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir yang telah mendapatkan izin pencantuman LabelTanda Hemat Energi wajib menyusun laporan bulanan mengenai merek, tipe atau jenis, model, volume, dan jumlah Peranti Pengkondisi Udara.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DirekturJenderal setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal Importir yang telah mendapatkan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energimelakukan impor melalui pelabuhan yang belum terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window, Importir wajib melaporkan merek, tipe atau jenis, model, volume, dan jumlah Peranti Pengkondisi Udara setiap melakukan impor yang ditujukankepada Direktur Jenderal.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) disampaikan secara langsung atau melalui media daring (online).
(5) Pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi atau perpanjangan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi.
Bagian Ketiga Sertifikat Hemat Energi
Pasal 11
(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diperolehmelalui proses sertifikasi tipe 1a berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013 atauperubahannya.
2017, No.1847 -10-
(2) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikitmencantumkan:
- nama dan alamat Produsen Dalam Negeri dan Importir;
- nama dan alamat produsen asal untuk Peranti Pengkondisi Udara yangdiimpor;
- merek, jenis, tipe, dan kapasitas pendinginan Peranti Pengkondisi Udara;
- nilai EER;
- pernyataan telah memenuhi SKEM dan jumlah bintang yang dapatdicantumkan; dan
- tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab LSPro.
(3) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga)tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal terjadi perubahan teknis pada Peranti Pengkondisi Udara selama masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mempengaruhi nilai EER, Sertifikat Hemat Energi tidak berlaku.
(5) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir atau Sertifikat Hemat Energi tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat(4), Produsen Dalam Negeri dan Importir dilarang mencantumkan Label Tanda HematEnergi pada Peranti Pengkondisi Udara.
Pasal 12
(1) Sertifikat Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh LSPro yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk ruang lingkup PerantiPengkondisi Udara dan memperoleh penugasan dari Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal belum tersedia atau belum cukup tersedia LSPro yang terakreditasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro terkait
Peranti Pengkondisi Udara untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) LSPro yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak penunjukan.
(4) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Laboratorium Pengujian ataubekerja sama dengan Laboratorium Pengujian yang terakreditasi oleh Komite AkreditasiNasional.
Pasal 13
Untuk memperoleh Sertifikat Hemat Energi atas produk Peranti Pengkondisi Udara, ProdusenDalam Negeri dan Importir mengajukan permohonan tertulis kepada LSPro yang dilengkapidengan persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi izin usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- sampel uji Peranti Pengkondisi Udara sebanyak 2 (dua) unit.
Pasal 14
(1) Pengiriman produk Peranti Pengkondisi Udara oleh Importir untuk:
- sampel uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c;
- sampel uji untuk SNI Keselamatan;
- pameran;
- penelitian; dan/atau
- keperluan lain dengan tujuan untuk tidak diperdagangkan,
tidak memerlukan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi.
Pasal 15
(1) Sertifikat Hemat Energi diterbitkan oleh LSPro berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh
2017, No.1847 -12-
Laboratorium Pengujian yang melaksanakan pengujian kinerja Peranti Pengkondisi Udara.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan indikatortingkat hemat energi berdasarkan SNI 19-6713-2002 tentang Pengkondisian Udara dan Pompa Kalor Tanpa Saluran - Pengujian dan Penilaian Kinerja atau perubahannya.
(3) Indikator tingkat hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pengukuran nilai EER untuk Peranti Pengkondisi Udara.
(4) Pengukuran nilai EER pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) untuk Peranti Pengkondisi Udara tipe non-inverter dilakukan pada beban penuh.
(5) Pengukuran nilai EER pada Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) untuk Peranti Pengkondisi Udara tipe inverter dilakukan pada beban penuh dan beban50% (lima puluh persen), dengan perhitungan nilai EER sebagai berikut:
Nilai EER = 0,4 x (EER beban penuh) + 0,6 x (EER beban 50% (lima puluh persen)).
(6) Pengaturan beban 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalahsebagai berikut:
- mengikuti langkah sesuai buku petunjuk dari pabrik; dan
- frekuensi pada kompresor harus menunjukkan 50% (lima puluh persen) dari nilaifrekuensi beban penuh.
Pasal 16
Pengujian kinerja Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan prosedur pengujian kinerja Peranti Pengkondisi Udara sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 15 merupakan laboratorium pengujian di Indonesia yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau diverifikasi oleh LSPro sesuai SNI ISO/IEC 17025:2008 atauperubahannya.
(2) Dalam hal Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diverifikasioleh LSPro tetapi belum terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, LaboratoriumPengujian harus terakreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak diverifikasi oleh LSPro.
Bagian Keempat Pencantuman Label Tanda HematEnergi
Pasal 18
(1) Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara dicantumkan pada produk dan kemasan dengan bentuk dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Label Tanda Hemat Energi pada produk dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dicantumkan dengan menggunakan ukuran huruf yang mudah dibaca dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang.
(3) Label Tanda Hemat Energi pada produk dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menggunakan satu warna yang kontras.
Pasal 19
Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada produk dan kemasan Peranti Pengkondisi Udara yang berasal dari impor dilakukan di negara asal.
2017, No.1847 -14-
BAB III PEMBINAAN DANPENGAWASAN
Pasal 20
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi padaPeranti Pengkondisi Udara dilaksanakan oleh Direktur Jenderal berkoordinasi denganinstansi terkait.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim yangberasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan KonservasiEnergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi terkait.
Pasal 21
Pembinaan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui:
- bimbingan teknis; dan
- penyebarluasan informasi melalui media cetak, media elektronik, forum pemangku kepentingan bidang energi, atau pameran.
Pasal 22
(1) Pengawasan terhadap pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti PengkondisiUdara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan terhadap:
- kepemilikan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi;
- kesesuaian Label Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peranti PengkondisiUdara dengan kinerja energi sesungguhnya; dan
- kepatuhan atas penerapan SKEM dan pencantuman Label Tanda Hemat Energi.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengawasan terhadap kepatuhan atas penerapan SKEM dan pencantuman Label TandaHemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV SANKSI
Pasal 23
Produsen Dalam Negeri dan Importir yang melakukan pelanggaran kesesuaian kriteria dalamLabel Tanda Hemat Energi yang dicantumkan pada Peranti Pengkondisi Udara dengan kinerja energi sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Pasal 24
Produsen Dalam Negeri dan Importir yang tidak menyusun dan menyampaikan laporan mengenai merek, tipe atau jenis, model, volume, dan jumlah Peranti Pengkondisi Udara yangdiproduksi atau diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif.
Pasal 25
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 berupa:
- peringatan tertulis; dan
- pencabutan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3(tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
2017, No.1847 -16-
(3) Dalam hal Produsen Dalam Negeri dan Importir yang dikenai sanksi peringatan tertulis belum melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan sanksi berupapencabutan izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi.
Pasal 26
(1) Produsen Dalam Negeri dan Importir yang:
- tidak memcantumkan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2;
- mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada saat masa berlaku Sertifikat HematEnergi telah berakhir atau tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(5); atau
- mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada saat masa berlaku izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi telah berakhir,
dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penarikan Peranti Pengkondisi Udara dari peredaran bagi Produsen Dalam Negeri;atau
- penarikan dari peredaran, perintah untuk ekspor, atau pemusnahan Peranti Pengkondisi Udara bagi Importir.
(3) Tata cara penarikan dari peredaran, ekspor, atau pemusnahan Peranti Pengkondisi Udarasebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Seluruh kerugian dan biaya penarikan dari peredaran, perintah untuk ekspor, ataupemusnahan Peranti Pengkondisi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankankepada Produsen Dalam Negeri dan Importir.
Pasal 27
Dalam hal Produsen Dalam Negeri dan Importir tetap memperdagangkan Peranti Pengkondisi Udara setelah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Izin pencantuman tanda SKEM dan Label Tanda Hemat Energi yang telah diterbitkanberdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara tetap berlaku sampai habis masaberlakunya;
- Produsen Dalam Negeri dan Importir yang telah memiliki izin pencantuman tanda SKEM berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada Peranti Pengkondisi Udara tidak diwajibkan mencantuman tandaSKEM; dan
- permohonan izin impor yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan
2017, No.1847 -18-
Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2017
TENTANG
PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK PERANTI PENGKONDISI UDARA
PERIODE WAKTU PEMBERLAKUAN SKEM
PERIODE WAKTU | NILAI SKEM |
Sampai dengan 31 Juli 2018 | 8,53 |
1 Agustus 2018 – 31 Juli 2020 | 9,01 |
1 Agustus 2020 dan seterusnya | 9,96 |
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
2017, No.1847 -20-
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2017
TENTANG
PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK PERANTI PENGKONDISI UDARA
KRITERIA LABEL TANDA HEMAT ENERGI PADA PERANTIPENGKONDISI UDARA
| | | |
8,53 ≤ EER<9,01 | 9,01 ≤ EER<9,96 | 9,96 ≤ EER<10,41 | 10,41 ≤ EER |
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2017
TENTANG
PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK PERANTI PENGKONDISI UDARA
- BENTUK LABEL TANDA HEMAT ENERGI PADA PERANTI PENGKONDISI UDARA
- SPESIFIKASI LABEL TANDA HEMAT ENERGI PADA PERANTI PENGKONDISIUDARA
2017, No.1847 -22-
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2017
TENTANG
PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCANTUMAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK PERANTI PENGKONDISI UDARA
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGUJIAN KINERJA PERANTI PENGKONDISI UDARA
- Umum
- Ruang Lingkup Pengujian Kinerja
- Persyaratan dan prosedur pengukuran kinerja ini menetapkan cara pengujian Peranti Pengkondisi Udara jenis single split wall mounted yang menggunakan satu evaporator dan satu kondensor berpendingin udara, memanfaatkan energi listrik fase tunggal, dan memiliki kapasitas pendinginan paling besar7,9kW atau 27.000 BTU/jam.
- Peranti Pengkondisi Udara jenis single split wall mounted sebagaimana dimaksud dalam huruf amerupakan tipe Peranti Pengkondisi Udara yang dipasang pada dinding dan dilengkapi oleh unit satu rakitan yang terdiri atas satu unit luar dan satu unit dalam yang dirancang sebagai suatu sistem yang tidak terpisahkan sesuai dengan ISO 5151:2010 dan IEC 60335-2-40-2010.
- Tipe Produk
Tipe Peranti Pengkondisi Udara yang dilakukan pengujian kinerja terdiri atas:
- tipe non-inverter; dan
- tipe inverter.
- Tujuan
Tujuan persyaratan dan prosedur pengujian kinerja Peranti Pengkondisi Udara ini adalah untuk menentukantingkat efisiensi energi, kapasitas pendinginan, serta konsumsi daya listrik sesuai dengan kondisi pengujian yang ditetapkan dalam rangka pencantuman Label Tanda Hemat Energi sesuai SNI 04-6958-2003.
2017, No.1847 -24-
- Acuan
Persyaratan dan prosedur pengujian kinerja Peranti Pengkondisi Udara ini mengacu kepada:
- SNI 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya –Label Tanda Hemat Energi; dan
- SNI 19-6713-2002 tentang Pengkondisi Udara dan Pompa Kalor Tanpa Saluran Pengujian dan PenilaianKinerja atau perubahannya yang merupakan adopsi dari ISO 5151:1994.
- Definisi dan Metode Pengujian Kinerja
Seluruh definisi dan metode pengujian kinerja sesuai dengan SNI 19-6713- 2002 yaitu metode kalorimeter danmetode entalpi udara (air enthalpy).
- Prosedur Pengujian Kinerja
Untuk melakukan prosedur pengujian kinerja perlu disiapkan alat dan perlengkapan serta langkah-langkah sebagai berikut:
- Alat dan perlengkapan yang diperlukan:
- ruangan pengkondisian (climatic chamber) tipe kalorimeter atau entalpi udara (air enthalpy);
- pompa vakum;
- vakum meter;
- stroboskop/pengukur kecepatan rotasi (stroboscope tachometer);
- pengukur waktu (stopwatch);
- alat pelebar ujung pipa (flaring set);
- pemotong pipa;
- kunci torsi (torque wrench);
- kunci inggris/kunci pas;
- kunci L;
- manifold;
- air sabun;
- nitrogen (N2);
- waterpas;
- meteran/rol meter;
- timbangan digital ketelitian minimal 5 (lima) gram; dan
- pipa tembaga beserta isolator pelindung fleksibel dengan panjang 7,5 m (tujuh koma lima meter) ± 10 cm(sepuluh sentimeter).
- Persiapan sebelum pengujian:
- periksa dan pastikan kondisi kemasan produk Peranti Pengkondisi Udara tidak rusak;
- periksa dan pastikan buku petunjuk penggunaan atau manual pengoperasian Peranti Pengkondisi Udaratelah tersedia;
- periksa kondisi fisik produk Peranti Pengkondisi Udara secara visual:
1) pastikan fin atau sirip udara tidak terlihat rusak, baik unit
indoor maupun unit outdoor;
2) pastikan kipas indoor ataupun outdoor tidak terlihat retak, rusak, atau menyentuh bagian lainnya;
3) pastikan tidak ada komponen aksesoris yang hilang atau tidak lengkap seperti yang dijelaskan didalam buku petunjuk pengoperasian; dan
4) pastikan terdapat penutup katup atau tidak ada kerusakan pada ulir sambungan pipa antara bagianindoor dan bagian outdoor;
- catat spesifikasi Peranti Pengkondisi Udara sebagai berikut:
1) merek, model, dan nomor seri Peranti Pengkondisi Udara, baik unit indoor maupun unit outdoor;
2) panjang dan diameter pipa yang digunakan, baik pipa tekanan rendah maupun pipa tekanan tinggi;
3) jenis refrigeran serta berat refrigeran yang digunakan; dan
4) spesifikasi teknis seperti kapasitas pendinginan Peranti Pengkondisi Udara, konsumsi daya, arus, frekuensi kompresor, COP atau EER, dan lain-lain;
- timbang berat unit outdoor Peranti Pengkondisi Udara untuk memastikan refrigeran yang terdapat di dalam unit outdoor tidak ada kebocoran pada saat, sebelum, dan sesudah pengujian;
- siapkan pipa tembaga yang telah diberi selubung isolator sepanjang 7,5 m (tujuh koma lima meter) ± 10 cm (sepuluh sentimeter) dengan diameter yang sesuai dengan yang direkomendasikan pabrik pembuat Peranti Pengkondisi Udara untuk menghubungkan bagian indoor dan outdoor dari Peranti PengkondisiUdara.
- Langkah Pengujian Kinerja
- instalasi atau pemasangan unit Peranti Pengkondisi Udara yang akan diuji:
1) pasang unit Peranti Pengkondisi Udara bagian indoor pada dudukannya sebagaimana yangditunjukkan pada Gambar 1 dan gunakan waterpas agar pemasangan tidak miring;
2017, No.1847 -26-
Gambar 1.
Tipe Peranti Pengkondisi Udara terpisah (split)
2)
pasang unit Peranti Pengkondisi Udara bagian
outdoor pada dudukannya sebagaimana yang ditunjukkan pada Gambar2 dan Gambar 3;
Gambar 2.
Instalasi unit outdoor dengan semburan angin ke arah horisontal
Gambar 3.
Instalasi unit outdoor dengan semburan angin ke arah vertikal
3) kembangkan ujung dari masing-masing pipa sambungan tembaga menggunakan flaring dan sesuaikan dengan diameter pipa yang digunakan;
4) hubungkan pipa tekanan rendah sisi indoor (misalnya pipa 3/8 inch) dengan pipa tekanan rendahsisi outdoor dari Peranti Pengkondisi Udara, demikian pula untuk pipa sisi tekanan tingginya(misalnya pipa ¼ inch);
5) kencangkan masing-masing sambungan pipa menggunakan torque wrench (untuk pipa 3/8 inch dengan torque 41,2 Nm atau 420 kgf.cm dan pipa ¼ inch dengan torque 18 Nm);
6) tutup dengan rapat atau gunakan tape/lakban lubang pada chamber yang menghubungkan pipa antara unit indoor dan unit outdoor; dan
7) setelah semua pipa terpasang dengan baik, lanjutkan ke langkah pemeriksaan kebocoran pipa;
- pemeriksaan kebocoran pipa sambungan:
1) hubungkan katup/pentil pengisian refrigeran dengan tabung Nitrogen (N2) menggunakan selang dan katup pengisi (charge valve);
2) buka perlahan keran pada tabung Nitrogen (N2) hingga penunjukkan tekanan manifoldmenunjukkan nilai sebesar 2 (dua) MPa;
3) periksa setiap sambungan pipa menggunakan air sabun ataupun cairan khusus yang digunakanuntuk memeriksa kebocoran gas;
4) pastikan setiap sambungan tidak mengalami kebocoran, jika mengalami kebocoran ditandaidengan munculnya gelembung udara;
5) apabila terdapat kebocoran, maka kencangkan kembali sambungan pipa hingga tidak ada sama sekali kebocoran gas; dan
6) jika dari hasil pemeriksaan kebocoran pada sambungan pipa tidak ditemukan kebocoran, pengujiandapat dilanjutkan ke langkah berikutnya.
2017, No.1847 -28-
- proses pemvakuman:
1) hubungkan katup/pentil pengisian pada unit outdoor Peranti Pengkondisi Udara dan katup A, katup B, dan pompa vakum seperti pada Gambar 4;
Gambar 4.
Proses pemvakuman
2) hubungkan vakum meter antara katup A dan katup B untuk mengukur tingkat kevakuman dari unitPeranti Pengkondisi Udara yang diuji dan panjang pipa/selang untuk vakum meter usahakansependek mungkin;
3) buka katup A, katup B, dan katup pengisian serta hidupkan pompa vakum untuk memulai prosespemvakuman;
4) lakukan proses pemvakuman hingga tingkat kevakuman mencapai di bawah 66,5 Pa (sekitar 60(enam puluh) menit);
5) pada saat proses pemvakuman telah berada di bawah nilai 66,5 Pa, tutup katup B, dan pastikanhanya vakum meter yang terhubung unit Peranti Pengkondisi Udara yang sedang di vakum, bacadan amati tingkat kevakuman setelah tekanan stabil. Setelah 10 (sepuluh) menit, perubahantekanan tidak boleh melebihi 133 Pa (1.0 Torr);
6) setelah semua kondisi terpenuhi, buka katup B dan lanjutkan kembali proses pemvakuman selama 5(lima) menit;
7) setelah proses pemvakuman selama 5 (lima) menit, lepaskan katup pengisian dan matikan pompavakum; dan
8) buka katup sisi tekanan rendah dan katup tekanan tinggi pada unit outdoor Peranti PengkondisiUdara untuk mengalirkan refrigeran ke seluruh unit Peranti Pengkondisi Udara;
- pemasangan kabel interkoneksi antara indoor dan outdoor serta pemasangan thermokopel:
1) hubungkan kabel interkoneksi antara terminal unit indoor dan terminal unit outdoor dari Peranti Pengkondisi Udara yang diuji menggunakan kabel sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat;
2) siapkan beberapa buah thermokopel yang digunakan untuk mengukur suhu di unit Peranti Pengkondisi Udara yang akan diuji;
3) pasang thermokopel pada posisi berikut:
a) unit indoor
i. sisi masuk penukar refrigerant input); | kalor | refrigeran | (heat | exchanger |
ii. sisi tengah penukar refrigerant middle); | kalor | refrigeran | (heat | exchanger |
iii. sisi keluar penukar refrigerant output); | kalor | refrigeran | (heat | exchanger |
iv. aliran udara keluar (air outlet); dan | | |
v. aliran udara masuk (air inlet); | | |
b) unit outdoor | | |
i. sisi masuk penukar kalor refrigeran refrigerant input); | (heat | exchanger |
ii. sisi tengah penukar kalor refrigeran refrigerant middle); | (heat | exchanger |
iii. sisi keluar penukar kalor refrigeran refrigerant output); | (heat | exchanger |
- sisi pengisap kompresor (compressor suction); dan
- sisi pelepas/keluar kompresor (compressor discharge);
4) gunakan perekat aluminium (alumunium tape) ataupun perekat adiabatik (adiabatic adhesive tape)lainnya untuk melekatkan thermokopel pada bagian yang akan diukur;
- instalasi atau pemasangan receiving chamber khusus untuk pengujian Peranti Pengkondisi Udara yang menggunakan metode entalpi udara (air enthalpy). Pengujian dengan metode kalorimeter tidakmelakukan proses ini.
1) siapkan receiving chamber untuk pengukuran aliran udara (airflow) yang keluar atau dihasilkan dari bagian indoor Peranti Pengkondisi Udara yang akan diuji;
2) hubungkan air outlet dari indoor unit Peranti Pengkondisi Udara yang diuji ke receiving chamber;
3) tutup semua lubang di sekitar saluran masuk receiving chamber dan air outlet Peranti Pengkondisi Udara menggunakan polyfoam atau polyurethane dan direkat dengan tape/lakban; dan
4) pastikan tidak ada udara yang dapat keluar melalui celah sambungan antara air outlet PerantiPengkondisi Udara dan receiving chamber;
2017, No.1847 -30-
- instalasi atau pemasangan alat pengambil contoh udara (air sampler):
1) pemasangan atau instalasi air sampler untuk unit indoor
dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Gambar 5;
2) hal yang perlu diperhatikan adalah pemasangan arah lubang air sampler harus berlawanan denganarah aliran udara yang menuju ke unit Peranti Pengkondisi Udara dengan tujuan agar air samplerdapat menangkap udara yang akan diukur; dan
Gambar 5.
Instalasi/pemasangan air sampler pada unit indoor
3) pemasangan atau instalasi air sampler pada unit outdoor dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Gambar 6 dan Gambar 7;
Gambar 6.
Instalasi/pemasangan air sampler pada unit outdoor
dengan kondensor tipe L
Gambar 7.
Instalasi/pemasangan air sampler pada unit outdoor
dengan kondensor rata
- Kondisi Temperatur Lingkungan Pengujian
- unit indoor:
temperatur Bola Kering : 27oC (dua puluh tujuh derajat celcius); temperatur Bola Basah : 19oC(sembilan belas derajat celcius);
- unit outdoor:
temperatur Bola Kering : 35oC (tiga puluh lima derajat celcius); temperatur Bola Basah : 24oC (dua puluhempat derajat celcius).
- Pengujian Kapasitas Pendinginan Peranti Pengkondisi Udara
- pengujian kapasitas pendinginan Peranti Pengkondisi Udara tipe non- inverter
1) pasang tusuk kontak Peranti Pengkondisi Udara ke terminal stop kontak suplai tegangan pada chamber dan hidupkan;
2) atur Peranti Pengkondisi Udara sehingga beroperasi pada posisi mode: cool;
3) atur suhu Peranti Pengkondisi Udara agar menghasilkan suhu paling rendah;
4) atur putaran kipas atau fan pada posisi kecepatan maksimum;
5) atur posisi pengarah hembusan udara (damper dan grill) pada posisi bukaan maksimum atau sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat;
6) khusus untuk pengujian kapasitas pendinginan menggunakan metode kalorimeter:
a) atur laju aliran cooling water (sisi indoor) sebesar antara 100~1500 kg/h; dan
b) atur laju aliran brine (sisi outdoor) sebesar 400~10.000 kg/h;
7) khusus untuk pengujian kapasitas pendinginan menggunakan metode entalpi udara (air enthalpy):
2017, No.1847 -32-
a) hidupkan fasilitas pengujian aliran udara (airflow) yang terdapat pada receiving chamber; dan
b) jaga agar perbedaan tekanan statis antara air discharge Peranti Pengkondisi Udara yang diuji didalam receiving chamber dan chamber sebesar 0 Pa serta kecepatan aliran udara (air velocity) sebesar antara 15 m/dt sampai dengan 35 m/dt dengan mengatur nozzle yang digunakan pada receiving chamber;
8) biarkan Peranti Pengkondisi Udara tetap beroperasi hingga kondisi sebagaimana yang dijelaskanpada Tabel 1 tercapai;
9) setelah kondisi yang pada Tabel 1 tercapai, biarkan selama lebih dari satu jam;
10) pengambilan data pengujian baru dapat dilakukan setelah kondisi sebagaimana yang dijelaskan pada Tabel 1 tercapai lebih dari 1 (satu) jam;
11) pengambilan data dilaksanakan setiap 5 (lima) menit sebanyak 7 (tujuh) kali;
12) jika diperlukan, pengambilan data tidak hanya dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, namun dapat lebih dari 7 (tujuh) kali sehingga data yang terbaik yang digunakan di dalam laporan pengujian;
13) setelah selesai pengambilan data, ukur kecepatan putaran kipas/fan, baik Peranti Pengkondisi Udara bagian indoor maupun outdoor dengan menggunakan stroboscope atau tachometer;
14) catat data pengujian ke dalam lembar laporan hasil pengujian; dan
15) lakukan proses penghentian pengujian (pump down) seperti yang dijelaskan pada angka 6.
Tabel 1. Kondisi suhu dan kelembapan
| PembacaanTemperatur | Pengaturan suhu | Penyimpangan (rata-rata) | Penyimpanganmaksimum (Nilai terukur setiapmenit) |
Suhu udarayang memasuki | | 27.0oC 19.0oC | ± 0.3oC ± 0.2oC | ± 1.0oC ± 0.5oC |
sisi indoor | Basah | | | |
Suhu udarayangmemasuki sisioutdoor | | 35.0oC 24.0oC | ± 0.3oC ± 0.2oC | ± 1.0oC ± 0.5oC |
- pengujian kapasitas pendinginan Peranti Pengkondisi Udara tipe
inverter
Untuk pengujian Peranti Pengkondisi Udara tipe inverter dilakukan sebanyak dua kali pengujian, yaitu:
1) pengujian Peranti Pengkondisi Udara tipe inverter dengan beban penuh
a) pasang tusuk kontak Peranti Pengkondisi Udara ke terminal stop kontak suplay tegangan padachamber dan hidupkan;
b) atur mode, suhu, putaran kipas, damper dan grill, dan lainnya dari Peranti Pengkondisi Udarayang diuji sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat agar Peranti Pengkondisi Udara dapatbekerja pada kondisi beban penuh; dan
c) lakukan langkah ke-6) sampai dengan ke-15) sebagaimana yang dijelaskan dalam huruf a.
2) pengujian Peranti Pengkondisi Udara tipe inverter dengan 50% (lima puluh persen) beban penuh
a) pasang tusuk kontak Peranti Pengkondisi Udara ke terminal stop kontak suplay tegangan padachamber dan hidupkan;
b) atur mode, suhu, putaran kipas, damper dan grill, dan lainnya dari Peranti Pengkondisi Udarayang diuji sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat sehingga Peranti Pengkondisi Udara dapat bekerja pada kondisi separuh dari beban penuh. Jika tidak ada petunjuk dari pabrikan, maka 50% (lima puluh persen) beban penuh dapat ditentukan dengan mengatur frekuensi inputkompresor pada 25 Hz; dan
c) lakukan langkah ke-6) sampai dengan ke-15) sebagaimana yang dijelaskan dalam huruf a.
- Proses Penghentian Pengujian (Pump Down)
Untuk penghentian pengoperasian Peranti Pengkondisi Udara lakukan sesuai dengan prosedur dari pabrik pembuat Peranti Pengkondisi Udara atau dengan langkah berikut:
- biarkan Peranti Pengkondisi Udara dalam kondisi hidup selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit;
2017, No.1847 -34-
- tutup katup tekanan tinggi (pipa kecil) pada Peranti Pengkondisi Udara bagian outdoor menggunakankunci L, kemudian setelah tertutup rapat, biarkan sistem tetap bekerja kurang lebih 1 (satu) menit agar refrigeran yang terdapat di dalam unit indoor dan pipa dapat dihisap atau ditampung kembali ke dalam kompresor;
- setelah kurang lebih 1 (satu) menit, tutup katup tekanan rendah (pipa besar) pada Peranti PengkondisiUdara bagian outdoor;
- matikan unit Peranti Pengkondisi Udara dengan mencabut tusuk kontaknya dari stop kontak;
- untuk pengujian Peranti Pengkondisi Udara yang menggunakan metode entalpi udara (air enthalpy), lepaskan receiving chamber dari unit indoor;
- lepaskan kabel interkoneksi yang menghubungkan Peranti Pengkondisi Udara unit indoor dan unitoutdoor;
- lepaskan thermokopel yang menempel pada unit Peranti Pengkondisi Udara;
- lepaskan semua pipa yang menghubungkan Peranti Pengkondisi Udara unit indoor dan unit outdoor menggunakan kunci Inggris atau kunci pas;
- lepaskan unit indoor dari dudukannya kemudian bersihkan dan biarkan mengering sehingga tidak ada lagi sisa air hasil pengujian sebelumnya;
- angkat unit outdoor dari dudukannya kemudian timbang menggunakan timbangan digital, catat berat dariunit outdoor tersebut dan bandingkan dengan hasil penimbangan sebelum pengujian dilaksanakan; dan
- setelah dibersihkan kemas kembali seperti semula unit Peranti Pengkondisi Udara baik indoor-nyamaupun outdoor.
- Data dan Laporan Pengujian
- Laboratorium Pengujian
Data hasil pengujian yang diakui adalah data yang dihasilkan oleh Laboratorium Pengujian yangterakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Laboratorium Pengujian anggota Asia Pacific Laboratory Accreditation (APLAC) atau International Laboratory Accreditation (ILAC).
- Saksi pengujian (witness test) di laboratorium produsen/manufaktur
Data hasil pengujian laboratorium produsen/manufaktur dapat diakui apabila laboratorium tersebut telahmenerapkan standar SNI ISO 17025, memenuhi persyaratan pengujian sesuai SNI 19-6713-2002, dan selama pengujian disaksikan/diawasi oleh tenaga ahli pengujian yang kompeten dari LSPro (witness test).
- Laporan Pengujian
Seluruh hasil pengujian harus disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk Laporan Pengujian yangberisikan data hasil pengukuran, karakteristik kinerja, dan rincian lainnya termasuk laporan pengujian ulang jika diperlukan. Salinan laporan harus disimpan di Laboratorium Pengujian sebagai referensi. Data tersebutberlaku selama produk diperdagangkan di Indonesia. Format laporan pengujian Peranti Pengkondisi Udaradengan metode kalorimeter adalah sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 2 dan metode entalpi udara (airenthalpy) sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3.
Tabel 2
LAPORAN PENGUJIAN PERANTI PENGKONDISI UDARA METODE KALORIMETER
Merek / Model : Nomor Laporan :
Bagian 1: Laboratorium Pengujian
1. Tanggal Pengujian (hari/bulan/tahun) | |
2. Nama Laboratorium Pengujian | |
3. Lokasi Laboratorium Pengujian | |
2017, No.1847 -36-
4. Nama Petugas Pengujian | |
5. Nama Penanggung Jawab LaboratoriumPengujian (Kepala Laboratorium) | |
Bagian 2: Spesifikasi Produk
1. Merek | |
2. Model Unit indoor | |
3. Model Unit outdoor | |
4. Negara Asal | |
5. Refrigeran | |
6. Jumlah Refrigeran (kg) | |
7. Tegangan (V) | |
8. Ferkuensi (Hz) | |
9. Arus Listrik (A) | |
10. Berat Unit indoor/Unit outdoor (kg) | |
11. Dimensi Unit indoor (p x l x t) (mm) | |
12. Dimensi Unit outdoor (p x l x t) (mm) | |
13. Kapasitas Pendinginan (BTU/jam) | Bebanpenuh | 50% bebanpenuh |
14. Daya Listrik (W) | Unit indoor | Unit outdoor |
Bagian 3: Pengujian Kapasitas Pendinginan
1. Standar Pengujian | |
2. Metode Pengujian | Kalorimeter |
| Bebanpenuh | 50% bebanpenuh*) |
3. Tegangan (V) | | |
4. Frekuensi (Hz) | | |
5. Total Arus Kerja (A) | | |
6. Waktu Pengujian (jam) | | |
7. Total Kapasitas Pendinginan (BTU/jam) | | |
8. Kapasitas Pendinginan Sensible (BTU/jam) | | |
9. Kapasitas Pendinginan Latent (BTU/jam) | | |
10. Total Daya Listrik (W) | | |
11. EER - Energy Efficiency Ratio (BTU/jam)/W) | | |
12. Tekanan Barometric (kPa) | | |
13. Kecepatan Kipas Unit indoor (RPM) | | |
14. Laju aliran udara pada Unit indoor (m3/dt of standardair) | | |
15. Resistensi Eksternal pada aliran udara Unit indoor (Pa) | | |
16. Volume dari aliran udara yang melalui nozzle pengukuran (m3/dt) | | |
17. Perbedaan tekanan udara statis yangmemisahkan kompartemen kalorimeter (Pa) | | |
18. Temperatur Bola Kering dan Bola Basah (ºC) (Bagiandalam kompartemen calorimeter) | | |
19. Temperatur Bola Kering dan Bola Basah (ºC) (Bagianluar kompartemen kalorimeter (calorimeter)) | | |
20. Temperatur udara rata-rata di luar kalorimeter(calorimeter) (ºC) | | |
21. Jumlah air yang menguap di Humidifier (kg) | | |
22. Laju aliran air dingin (cooling water flowrate) yang melalui bagian luar kompartemen koil heat-rejection(P/dt) | | |
23. Temperatur air dingin yang masuk pada bagian luar kompartemen koil heat-rejection (ºC) | | |
24. Temperatur air dingin yang keluar pada bagian luar kompartemen koil heat-rejection coil (ºC) | | |
25. Massa air yang terkondensasi dari produk (kg) | | |
26. Temperatur air terkondensasi (ºC) yang meninggalkanbagian luar kompartemen (ºC) | | |
*)Hanya untuk Peranti Pengkondisi Udara tipe Inverter
Bagian 4: Tanda Tangan
- Nama dan tanda tangan penanggung jawab pengujian
- Tanggal
2017, No.1847 -38-
Lampiran A – Foto
- Foto berwarna yang menunjukkan unit indoor dan unit outdoor dari produk Peranti Pengkondisi Udara yang diuji
- Foto berwarna yang menunjukkan jumlah konektor pada unit outdoor
- Foto berwarna dari nameplate produk
Lampiran B – Gambar Skematik
Gambar skematik yang menunjukkan dengan jelas komponen utama dari produk
Lampiran C– Daftar Komponen Spesifikasi teknik dan daftar komponen utama dari produk
-39-
Tabel 3
2017, No.1847
LAPORAN PENGUJIAN PERANTI PENGKONDISI UDARA METODE ENTALPIUDARA (AIR ENTHALPY)
Merek / Model : Nomor Laporan :
Bagian 1: Laboratorium Pengujian
1. Tanggal Pengujian (hari/bulan/tahun) | |
2. Nama Laboratorium Pengujian | |
3. Lokasi Laboratorium Pengujian | |
4. Nama Petugas Pengujian | |
5. Nama Penanggung Jawab LaboratoriumPengujian (Kepala Laboratorium) | |
Bagian 2: Spesifikasi Produk
1. Merek | |
2. Model Unit indoor | |
3. Model Unit outdoor | |
4. Negara Asal | |
5. Refrigeran | |
6. Jumlah Refrigeran (kg) | |
7. Tegangan (V) | |
8. Ferkuensi (Hz) | |
9. Arus Listrik (A) | |
10. Berat Unit indoor/Unit outdoor (kg) | |
11. Dimensi Unit indoor (p x l x t) (mm) | |
12. Dimensi Unit outdoor (p x l x t) (mm) | |
13. Kapasitas Pendinginan (BTU/jam) | Bebanpenuh | 50% bebanpenuh |
14. Daya Listrik (W) | Unit indoor | Unit outdoor |
2017, No.1847 -40-
Bagian 3: Pengujian Kapasitas Pendinginan
1. Standar Pengujian | |
2. Metode Pengujian | Entalpi Udara (Air Enthalpy) |
| Bebanpenuh | 50% Bebanpenuh*) |
3. Tegangan (V) | | |
4. Frekuensi (Hz) | | |
5. Total Arus Kerja (A) | | |
6. Waktu Pengujian (jam) | | |
7. Total Kapasitas Pendinginan (BTU/jam) | | |
8. Kapasitas Pendinginan Sensible (BTU/jam) | | |
9. Kapasitas Pendinginan Latent (BTU/jam) | | |
10. Total Daya Listrik (W) | | |
11. EER - Energy Efficiency Ratio (BTU/jam)/W) | | |
12. Tekanan Barometric (kPa) | | |
13. Kecepatan Kipas unit indoor (RPM) | | |
14. Laju aliran udara pada unit indoor (m3/dt of standardair) | | |
15. Resistensi Eksternal pada aliran udara Unit indoor (Pa) | | |
16. Volume aliran udara dan semua pengukuran yang berhubungandengan perhitungan (m3/dt) | | |
17. Temperatur Bola Kering udara masuk unit indoor (ºC) | | |
18. Temperatur Bola Basah udara masuk unit indoor (ºC) | | |
19. Temperatur Bola Kering udara keluar unit indoor (ºC) | | |
20. Temperatur Bola Basah udara keluar unit indoor (ºC) | | |
21. Temperatur Bola Kering dan Bola Basah unit outdoor (ºC) | | |
*) Hanya untuk Peranti Pengkondisi Udara tipe Inverter
Bagian 4: Tanda Tangan
-41-
- Nama dan tanda tangan penanggung jawab pengujian
- Tanggal
2017, No.1847
Lampiran A – Foto
- Foto berwarna yang menunjukkan unit indoor dan unit outdoor dari produk Peranti Pengkondisi Udara yang diuji
- Foto berwarna yang menunjukkan jumlah konektor pada unit outdoor
- Foto berwarna dari nameplate produk
Lampiran B – Gambar Skematik
Gambar skematik yang menunjukkan dengan jelas komponen utama dari produk.
Lampiran C – Daftar Komponen Spesifikasi teknik dan daftar komponen utama dari produk
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN