Menimbang | a. | bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha jasa energi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (7) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan guna mengembangkan kegiatan usaha jasa konservasi energi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, dan efisien, perlu mengatur penyelenggaraan usaha jasa konservasi energi; |
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi; |
Mengingat | 1. | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi |
(Lembaran Negara Republik' Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang
Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132);
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 1725);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA
KONSERVASI ENERGI.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasai 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2. Usaha Jasa Konservasi Energi adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian dan pemeliharaan, serta pengukuran dan verifikasi di bidang Konservasi Energi.
3. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan energi secara efisien dan tepat guna tanpa mengurangi kenyarnanan, keselamatan, dan produktivitas.
4. Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada pengguna sumber energi dan pengguna energi.
5. Konsep Proyek Efisiensi Energi adalah hasil evaluasi audit energi awal (preliminary energy audit) yang mencakup perkiraan penghematan biaya tahunan yang dapat mengembalikan modal dari setiap kegiatan penghematan energi.
6. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi energi untuk menghasilkan output yang sama, dan/ atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi energi yang sama.
7. Baseline adalah kondisi awal kinerja energi, biaya energi, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan/atau biaya Iain yang diukur dan disepakati sebelum Proyek Efisiensi Energi diimplementasikan sebagai dasar untuk menentukan besaran penghematan.
8. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Penghematan Energi adalah proses pengukuran dan verifikasi Penghematan Energi yang dilakukan dengan membandingkan jumlah penggunaan energi sebelum dan selama masa Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract).
9. Perusahaan Jasa Konservasi Energi yang Selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melakukan Usaha Jasa Konservasi Energi pada Proyek Efisiensi Energi berdasarkan Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract).
10. Pengguna Jasa adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, atau badan hukum publik yang menggunakan j asa Perusahaan.
11. Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) yang selanjutnya disebut ESPC adalah perjanjian antara Pengguna Jasa dan Perusahaan dimana pembayaran dalam perjanjian tersebut dilakukan secara berkala berdasarkan kinerja Penghematan Energi.
12. Ahli Konservasi Energi adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk mengidentifikasi potensi Konservasi Energi dan memberikan rekomendasi implementasi Konservasi Energi yang telah memiliki sertifikat auditor energi sesuai dengan SKKNI dan berpengalaman dalam Proyek Efisiensi Energi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan energi terbarukan, dan konservasi energi.
BAB II
USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Usaha Jasa Konservasi Energi terdiri atas:
a. perencanaan atau perumusan Konsep Proyek Efisiensi Energi;
b. audit energi berstandar investasi (investment grade energy audit);
c. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
d. pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan Proyek
e. pemonitoran atau pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi energi; dan/ atau
f. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) kinerja Penghematan Energi.
(2) Usaha Jasa Konservasi Energi yang berupa audit energi berstandar investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan verifikasi Efisiensi Energi dalam Konsep Proyek Efisiensi Energi dan finalisasi estimasi biaya total masing-masing kegiatan Efisiensi Energi melalui pemeriksaan, pengukuran, dan analisa konsumsi dan biaya energi, serta nilai investasi yang dilakukan secara terperinci dan sistematis untuk menentukan Baseline dan perhitungan akhir yang diperlukan dalam mengimplementasikan Proyek Efisiensi Energi.
Bagian Kedua
Pola Bisnis Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 3
Usaha Jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan berdasarkan pola bisnis sebagai berikut:
a. Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving); atau
b. Penghematan Energi yang dibagi (shared saving).
Pasal 4
Pola bisnis Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Perusahaan dengan memberikan garansi terhadap jumlah pencapaian Penghematan Energi sesuai dengan ESPC.
Pasal 5
(1) Pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared saving) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Perusahaan dengan membagi hasil pencapaian Penghematan Energi untuk Perusahaan dan Pengguna Jasa sesuai dengan ESPC.
(2) Terhadap pendanaan dan kinerja dari Perusahaan yang melaksanakan pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared saving) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengguna Jasa melakukan pembayaran sesuai dengan yang disepakati di dalam ESPC.
Bagian Ketiga
Surat Keterangan Terdaftar
Pasal 6
Perusahaan dalam melaksanakan Usaha . Jasa Konservasi Energi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar.
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara online.
(2) Permohonanan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. akta pendirian dan SIUP Perusahaan;
b. memiliki 1 (satu) orang atau lebih Ahli Konservasi Energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi;
c. daftar kelengkapan peralatan penunjang; dan
d. kemampuan keuangan yang telah diverifikasi oleh lembaga audit keuangan atau yang dilaporkan ke lembaga keuangan negara.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Perusahaan.
(5) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal mengeluarkan dan menyampaikan surat keterangan terdaftar kepada Perusahaan.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri melalUi Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan disertai alasan penolakan.
Pasal 8
(1) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
(2) Apabila jangka waktu surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan terdaftar kembali.
Pasal 9
Dalam hal Perusahaan telah mendapatkan surat keterangan terdaftar dan terdapat ketidakbenaran dokumen yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),
Perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar; dan
b. tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pasal 10
Dalam rangka memberikan informasi keberadaan Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar, Menteri melalui Direktur Jenderal mempublikasikan daftar Perusahaan di halaman situs Direktorat Jenderal dan/atau harian surat kabar nasional secara berkala.
Pasal 11
Dalam rangka mengembangkan Usaha Jasa Konservasi Energi yang andal, transparan, dan berdaya saing, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam melaksanakan Proyek Efisiensi Energi harus mengutamakan bekerja sama dengan Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar.
BAB III
MODEL ESPC
Pasal 12
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) menyediakan model ESPC.
(2) Model ESPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. uraian jasa yang ditawarkan;
b. rincian peralatan yang dipasang atau di-retrofit beserta spesifikasi masing-masing;
c. spesifikasi untuk keperluan pemasangan dan commissioning;
d. Baseline yang disepakati sebagai pedoman untuk pembayaran;
e. metodologi perhitungan Penghematan Energi;
f. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Penghematan Energi, operasi dan pemeliharaan;
g. syarat dan ketentuan pembayaran oleh Pengguna Jasa;
h. hak kepemilikan aset, dalam hal Perusahaan menerapkan pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared saving);
i. kondisi proyek gagal dan penanganannya; dan
j. ketentuan pertanggungjawaban atas kekurangan dalam perhitungan Penghematan Energi melalui garansi penghematan, dalam hal Perusahaan menerapkan pola bisnis Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving).
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 13
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Usaha Jasa Konservasi Energi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal pada setiap akhir tahun.
(2) Laporan pelaksanaan Usaha Jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perusahaan sesuai dengan format surat laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Dalam hal Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan surat keterangan terdaftar.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal Perusahaan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri melalui Direktur Jenderal mengenakan sanksi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi dilakukan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal.
Pasal 16
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan melalui:
a. pemeringkatan kemampuan Perusahaan; dan
b. bimbingan teknis, seminar, dan/atau workshop.
Pasal 17
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan terhadap penyelenggaraan Usaha Jasa
Konservasi Energi yang dilaksanakan oleh Perusahaan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik indonesia.
t td.
No. Sertifikat Auditor Energi
No. Sertifikat Auditor Energi dst.
Naxna Proyek : 1.
Nama Proyek : 2.
Nama Proyek : dst. -
ttd.