www.indolaw.org
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2014 21 YEAR 2014
TENTANG ABOUT
PANAS BUMI GEOTHERMAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan merupakan kekayaan alam yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat;
- bahwa Panas Bumi merupakan energi ramah lingkungan yang potensinya besar dan pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil;
- bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan energi nasional serta efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagai pembangkit tenaga listrik, kewenangan penyelenggaraannya perlu dilaksanakan oleh Pemerintah;
- bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi belum mengatur pemanfaatan Panas Bumi secara komprehensif sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Panas Bumi;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Considering: a. that Geothermal is a renewable natural resources and the natural resources that are within the territory of the Republic of Indonesia as a gift of God Almighty who has an important role to support sustainable development in order to realize the people's welfare;
- Geothermal energy that is environmentally friendly and the great potential that has not been optimal utilization need to be encouraged and enhanced in a planned and integrated in order to reduce reliance on fossil fuels;
- that in order to maintain continuity and national energy security as well as the efficiency and effectiveness of the Geothermal for indirect use as power plants, the authority of its implementation should be carried out by the Government;
- that Act No. 27 of 2003 on Geothermal not regulate the use of Geothermal comprehensively so it needs to be replaced;
- that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, c, and d, it is necessary to form the Law on Geothermal;
Given: Article 5 paragraph (1), Article 20, and
Article 33 paragraph (2), paragraph (3) and paragraph (5) of the Constitution of the Republic of
Indonesia Year 1945;
Dengan Persetujuan Bersama With agreement between
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
dan and
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
MEMUTUSKAN: DECIDE:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PANAS BUMI.
Assign: LAW ON GEOTHERMAL.
BAB I PART I
KETENTUAN UMUM GENERAL PROVISIONS
Pasal 1 Article 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: In this Act referred to as:
- Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas- batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
- Izin Pemanfaatan Langsung adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.
- Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta
- Geothermal is a source of heat energy contained in the hot water, steam, and rock along with other associated minerals and gases that are genetically inseparable in a geothermal system.
- Forest Zone is a specific area designated by the Government to be protected as permanent forest.
- Work Area Geothermal hereinafter called the Work Area is the area with the limits specified coordinates are used for cultivation Geothermal Utilization Indirect.
- Permit is a permit Geothermal Geothermal exploits for use directly in the Work Area is not certain.
- Direct Utilization Permit is a permit to conduct utilization Geothermal Direct Use of the particular location.
- Preliminary Survey is an activity that includes the collection, analysis, and presentation of data related to information condition geological, geophysical, and geochemical, and surveys the temperature ramp if necessary, to estimate the location and the
ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi. presence or absence of the Geothermal resources.
- Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
- Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
- Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
- Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
- Exploration is a series of activities that include geological, geophysical, geochemical, test drilling, and drilling exploration wells aimed to obtain information subsurface geological conditions in order to locate and obtain estimates of geothermal reserves.
- Feasibility Study is a study to obtain detailed information on all aspects relating to determine the technical feasibility, economic, and environment for a business plan and / or utilization of geothermal activity proposed.
- Exploitation is a series of activities in a particular Work Area which includes the drilling of development wells and reinjection wells, the construction of the field and its supporting facilities, as well as production operations Geothermal.
- Utilization of Direct is the utilization of geothermal activities performed directly without conversion process of thermal energy and / or fluid into other kinds of energy for non-electrical purposes.
- Use of Indirect is the utilization of geothermal exploitation activities through the process of conversion of heat energy and / or fluid into electrical energy.
- Enterprises is a legal entity that seeks in the field Geothermal shaped state owned, locally-owned enterprises, cooperatives, or limited liability company and was incorporated under the laws of Indonesia and domiciled in the territory of the Republic of Indonesia.
- Every person is an individual or corporation, whether incorporated or unincorporated.
- Central Government, hereinafter referred to as the Government is the President of the Republic of Indonesia, which holds the power to govern the Republic of Indonesia as stipulated in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945.
- Local Government is the governor, regent, or mayor, and the region as an element of the regional administration.
- Minister is the minister who held government affairs in the field of Geothermal.
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi menganut asas:
Geothermal activity implementation follows the principle:
- manfaat; a. benefits;
- efisiensi; b. efficiency;
- keadilan; c. justice;
- pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
- economic optimization in the utilization of energy resources;
- keterjangkauan; e. affordability;
- berkelanjutan; f. sustainable;
- kemandirian; g. independence;
- keamanan dan keselamatan; dan h. security and safety; and
- kelestarian fungsi lingkungan hidup. i. preservation of the environment.
Pasal 3 Article 3
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi bertujuan: The arrangement of the Geothermal aims:
- mengendalikan kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa Panas Bumi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional; dan
- meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca.
- Geothermal control activities performed to support the resilience and energy independence to support sustainable development and provide maximum benefit to the welfare and prosperity of the people;
- increase the utilization of renewable energy in the form of geothermal energy to meet national needs; and
- increase the utilization of environmentally friendly clean energy to reduce greenhouse gas emissions.
(1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.
(1) Geothermal is a national assets controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people.
(2) The control Geothermal by country referred to in paragraph (1) shall be managed by the government, provincial government and district / city governments in accordance with the authority and based on the principle of utilization.
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
AUTHORITY OF THE IMPLEMENTATION OF GEOTHERMAL
(1) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
- Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
(1) The operation of the Geothermal by the Government as referred to in Article 4 paragraph (2) shall apply to:
- Geothermal for Direct Utilization located at:
- The cross-province including production forest area and forest lands protected;
- Kawasan Hutan konservasi; 2. Conservation Forest Area;
- kawasan konservasi di perairan; dan 3. conservation area in the waters; and
- wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
- Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.
(2) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(3) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
4. The sea area of more than twelve (12) miles measured from the coastline to the open sea in Indonesia.
b. Geothermal for Utilization Indirect located in all parts of Indonesia, including the production of Forest Areas, Protected Forest Areas, Forest Areas conservation and marine areas.
(2) The Geothermal by the provincial government as referred to in Article 4 paragraph (2) shall be conducted for Direct Utilization located at:
- cross-district / city in the province, including the production of Forest Areas and Protected Forest Area; and
- most remote marine areas 12 (twelve) miles measured from the coastline to the open sea and / or in the direction of the archipelagic waters.
(3) The operation of the Geothermal by the district / city as referred to in Article 4 paragraph (2) shall be conducted for Direct Utilization located at:
- districts / cities including Forest Area Forest Area production and protection; and
- most remote marine areas 1/3 (one third) of the territorial sea provincial jurisdiction.
(1) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
(1) The authority of the Government in the implementation of Geothermal referred to in Article
dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: 5 paragraph (1) shall include:
- pembuatan kebijakan nasional; a. national policy-making;
- pengaturan di bidang Panas Bumi; b. setting in the field of geothermal;
- pemberian Izin Panas Bumi; c. Permit granting Geothermal;
- pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
- Utilization Permit granting Jump on the territory under its authority;
- pembinaan dan pengawasan; e. guidance and supervision;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
- pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
- pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan dan kemampuan perekayasaan.
(2) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
- data management and geological information as well as potential Geothermal;
- inventory and preparation of balance sheet resources and reserves Geothermal;
- the exploration, exploitation, and / or utilization of geothermal; and
- the encouragement of research, development and engineering capabilities.
(2) The authority of the Government in the implementation of Geothermal referred to in paragraph (1) shall be implemented and / or coordinated by the Minister.
Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
- pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
The authority of the provincial government in the implementation of Geothermal referred to in Article 5 paragraph (2) shall include:
- establishment of regional legislation in the field of geothermal province for Direct Utilization;
- Utilization Permit granting Jump on the territory under its authority;
- pembinaan dan pengawasan; c. guidance and supervision;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
- data management and geological information and Geothermal potential in the province; and
- inventory and preparation of balance sheet resources and geothermal reserves in the province.
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
The authority of district / city governments in the implementation of Geothermal referred to in Article 5 (3) includes:
- pembentukan peraturan perundang-undangan a. formation of legislation districts / cities in the field
daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
- pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
of Geothermal for Direct Utilization;
- Utilization Permit granting Jump on the territory under its authority;
- pembinaan dan pengawasan; c. guidance and supervision;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.
- data management and geological information as well as potential Geothermal at the district / city; and
- inventory and preparation of balance sheet resources and geothermal reserves in the district / city.
BAB III CHAPTER III
PENGUSAHAAN PANAS BUMI EXPLOITATION OF GEOTHERMAL
Bagian Kesatu Part One
Umum General
Pasal 9 Article 9
(1) Pengusahaan Panas Bumi terdiri atas: (1) Geothermal consists of:
- pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan
- pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(2) Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
- Geothermal utilization for Direct Utilization; and
- Geothermal utilization for Utilization Indirect.
(2) Utilization of Geothermal for shares as referred to in paragraph (1) letter a is used for:
- wisata; a. travel;
- agrobisnis; b. agribusiness;
- industri; dan c. industry; and
- kegiatan lain yang menggunakan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
(3) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di dalam Kawasan Hutan konservasi, pengusahaan Panas Bumi hanya dapat digunakan untuk kegiatan wisata alam.
(4) Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum.
d. Another activity that uses Direct Geothermal Utilization.
(3) In the event the Geothermal for Direct Utilization referred to in paragraph (1) letter a is in the area of conservation forest, geothermal exploitation can only be used for nature tourism activities.
(4) Utilization of Geothermal for Indirect referred to in paragraph (1) letter b is used for the generation of electric power for their own interests or the public interest.
Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung menjadi prioritas utama dalam pengusahaan Panas Bumi.
Utilization of Geothermal for Indirect become a major priority in the exploitation of geothermal.
Bagian Kedua Part Two
Pengusahaan Panas Bumi Geothermal untuk Pemanfaatan Langsung for Direct Utilization
Pasal 11 Article 11
(1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Izin Pemanfaatan Langsung.
(2) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a. lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
(1) Every person who exploits Geothermal Utilization of shares as referred to in Article 9 paragraph (1) letter a shall first have Direct Utilization Permit.
(2) Direct Utilization Permit as referred to in paragraph (1) is given by the Minister for Direct Utilization located at:
- across the province including the production of Forest Areas and Protected Forest Area;
- Kawasan Hutan konservasi; b. Forest area of conservation;
- kawasan konservasi di perairan; dan c. conservation area in the waters; and
- wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
(3) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(4) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
d. sea area of more than twelve (12) miles measured from the coastline to the open sea in Indonesia.
(3) Direct Utilization Permit as referred to in paragraph (1) is given by the governor for Direct Utilization located at:
- cross-district / city in the province, including the production of Forest Areas and Protected Forest Area; and
- most remote marine areas 12 (twelve) miles measured from the coastline to the open sea and / or in the direction of the archipelagic waters.
(4) Direct Utilization Permit as referred to in paragraph (1) is given by the regent / mayor for Direct Utilization located at:
- districts / cities including Forest Area Forest Area production and protection; and
- most remote marine areas 1/3 (one third) of the territorial sea provincial jurisdiction.
(5) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
(6) Izin Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(7) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berada di Kawasan Hutan, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(5) Direct Utilization Permit as referred to in paragraph (2), paragraph (3), and paragraph (4) is given by application of Everyone.
(6) Direct Utilization Permit granted after each person referred to in subsection (5) received an environmental permit in accordance with the provisions of the legislation in the field of environmental protection and management.
(7) In the case of geothermal exploitation activities for Direct Utilization referred to in paragraph (2), paragraph (3), and paragraph (4) is in the Forest Zone, Direct Utilization Permit holders must obtain permission from the minister who held government affairs in the field of forestry.
(1) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal akan dilaksanakan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) harus berkoordinasi dengan Menteri.
(1) In the event the Utilization of Geothermal to be made in areas designated as Work Area, governor or regent / mayor before giving Direct Utilization Permit as referred to in Article 11 paragraph (3) and paragraph (4) shall be approved by the Minister.
(2) In the event that will be held concession Geothermal Direct Use of the region which has not been designated as the Work Area, governor or regent / mayor before giving Direct Utilization Permit as referred to in Article 11 paragraph (3) and paragraph (4) shall coordinate with Minister.
(1) Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi yang ditetapkan dalam izin.
(2) Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan peruntukannya.
(1) Every person who holds a license is required to conduct utilization Direct Utilization of Geothermal for Direct Utilization at the location specified in the permit.
(2) Every person who holds a license is required to conduct utilization Direct Utilization of Geothermal as intended.
Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur oleh Pemerintah.
Geothermal energy prices for Direct Utilization regulated by the Government.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta pengaturan harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Further provisions on the utilization of geothermal for direct utilization as referred to in Article 11 and Article 12 as well as setting Geothermal energy prices as referred to in Article 14 stipulated in Government Regulation.
| Bagian Ketiga | | Part Three |
Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung Paragraf 1 | | Geothermal for Use of Indirect Paragraph 1 |
(1) | Wilayah Kerja Pasal 16 Menteri menetapkan Wilayah | Kerja | Working Area Article 16 (1) The Minister shall determine utilization |
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditetapkan pada tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, kawasan perairan, dan/atau Kawasan Hutan.
Geothermal Working Area for Utilization Indirect.
(2) Work Area as referred to in paragraph (1) may be set on state land, land rights, communal lands, waters, and / or forest lands.
(1) Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(2) Menteri melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
(4) Dalam melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugasi pihak lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Survei Pendahuluan atau Eksplorasi dan tata cara penugasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Work Area Determination by the Minister referred to in Article 16 paragraph (1) shall be based on the results of surveys or survey Introduction Introduction and Exploration.
(2) The Minister shall conduct surveys or survey Introduction Introduction and Exploration.
(3) Preliminary survey referred to in paragraph (2) may be made by the governor or regent / mayor.
(4) In conducting surveys or survey Introduction Introduction and Exploration referred to in paragraph (2), the Minister may assign other parties.
(5) Further provisions on Preliminary survey or exploration and assignment procedures stipulated in Government Regulation.
(1) Menteri melakukan penawaran Wilayah Kerja secara lelang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara, syarat penawaran, prosedur, penyiapan dokumen, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) The Minister of Labour Regional bidding auction.
(2) The procedure, terms of offers, procedures, document preparation, and execution of the auction referred to in paragraph (1) Government Regulation.
(1) Luas Wilayah Kerja ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi.
(2) Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Area Working Area determined by observing the geothermal system.
(2) The size of working areas as referred to in paragraph (1) Government Regulation.
Paragraf 2 Paragraph 2
Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Geothermal activity
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung for Use of IndirectPasal 20 Article 20
(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung meliputi:
(1) Activity exploitation Geothermal Utilization Indirect include:
- Eksplorasi; a. Exploration;
- Eksploitasi; dan b. Exploitation; and
- pemanfaatan. c. utilization.
(2) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Kerjanya.
(3) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu atau secara terpisah.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Business Entity Geothermal Permit holders are required to conduct exploration, exploitation, and utilization as referred to in paragraph (1) in their working areas.
(3) The exploitation Geothermal Utilization Indirect referred to in paragraph (1) shall be integrally or separately.
(4) The use referred to in paragraph (1) letter c for the generation of electric power for their own interests or the public interest carried out in accordance with the provisions of the legislation.
Pasal 21 Article 21
Dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas In carrying out the activities performed Geothermal
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi harus mengikuti kaidah keteknikan, keuangan, dan pengelolaan yang sesuai dengan standar nasional serta menjunjung tinggi etika bisnis.
Utilization Indirect referred to in Article 20, permit holders Enterprises Geothermal must follow the rules of engineering, finance, and management in accordance with national standards and business ethics.
(1) Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Geothermal energy prices for Utilization of Indirect set by the Government taking into account the economic price.
(2) The procedure of fixing the price referred to in paragraph (1) Government Regulation.
Paragraf 3 Paragraph 3
Izin Panas Bumi Permission GeothermalPasal 23 Article 23
(1) Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memiliki Izin Panas Bumi.
(2) Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada Badan Usaha berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.
(1) Enterprises whose exploits Geothermal Utilization Indirect referred to in Article 9 paragraph
(1) letter b must first have a license Geothermal.
(2) Permit Geothermal referred to in paragraph (1) is given by the Minister for Enterprise based on the results of the Work Area offers.
(1) Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus memuat ketentuan paling sedikit:
(1) Permit Geothermal referred to in Article 23 paragraph (2) must contain provisions at least:
- nama Badan Usaha; a. name of business entities;
- nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; b. tax number Enterprises;
- jenis kegiatan pengusahaan; c. types of activities performed;
- jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi; d. License validity period Geothermal;
- hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi; e. Permit holders of the rights and obligations of
Geothermal;
- Wilayah Kerja; dan f. Work Area; and
- tahapan pengembalian Wilayah Kerja. g. Work Area refund stages.
(2) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di
(2) In the case of activities performed Geothermal Utilization Indirect located in Forest Areas,
Kawasan Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib: Geothermal license holder shall:
- mendapatkan: a. get:
- izin pinjam pakai untuk menggunakan Kawasan Hutan produksi atau Kawasan Hutan lindung; atau
- izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan konservasi,
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
- melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi dengan memperhatikan tujuan utama pengelolaan hutan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.
- The use permit for the use or production of Forest Areas Protected Forest Area; or
- permission to utilize conservation forest area,
of ministers who held government affairs in the field of forestry; and
b. conducting Geothermal utilization with regard main objectives of sustainable forest management in accordance with the provisions of the legislation.
(3) Permission exploit area referred to in paragraph
(2) letter a number 2 is done through the use of environmental services license.
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
In the case of activities performed Geothermal Utilization Indirect located in a conservation area in the waters, Geothermal License holders must obtain permission from the minister who held government affairs in the maritime field.
(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya.
(2) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib mengembalikan secara bertahap sebagian atau seluruh Wilayah Kerja kepada Pemerintah.
(1) Business Entity Geothermal license holder shall use permit in the manner intended.
(2) Business Entity shall permit holders Geothermal gradually restore some or all of the Work Area to the Government.
(1) Izin Panas Bumi dilarang dialihkan kepada Badan Usaha lain.
(2) Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengalihkan kepemilikan saham di bursa Indonesia setelah selesai melakukan Eksplorasi.
(3) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan Menteri.
(1) Permit Geothermal prohibited transferred to other business entities.
(2) The license holder may transfer ownership Geothermal in Indonesia's market share following completion of exploration.
(3) The transfer of ownership of shares as referred to in paragraph (2) shall be approved by the Minister.
Pemerintah dalam melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi.
Government in the exploration, exploitation, and / or utilization may assign public service agencies or state-owned companies that do business on Geothermal.
(1) Izin Panas Bumi memiliki jangka waktu paling lama 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
(1) Permit Geothermal has a maximum period of 37 (thirty-seven) years.
(2) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Panas Bumi untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengajukan perpanjangan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum Izin Panas Bumi berakhir.
(4) Menteri wajib memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap.
(2) The Minister may grant an extension of Geothermal Permit for a maximum period of 20 (twenty) years each time extension.
(3) The license holder may apply for an extension Geothermal Geothermal permit referred to in paragraph (2) of the fastest 5 (five) years and not later than three (3) years before the license expires Geothermal.
(4) The Minister shall give approval or rejection of the application for renewal of license Geothermal later than 1 (one) year from the requirements of a complete application is submitted.
Izin Panas Bumi diberikan untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan.
Geothermal granted permission to conduct exploration, exploitation, and utilization.
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.
(3) Sebelum melakukan pengeboran sumur Eksplorasi, pemegang Izin Panas Bumi wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Exploration referred to in Article 30 has a maximum period of 5 (five) years from the Geothermal Permits issued and can be extended 2 (two) times, each for 1 (one) year.
(2) The period of exploration as referred to in paragraph (1), including for activities Feasibility Study.
(3) Prior to drilling exploration wells, Geothermal Permit holders are required to have an environmental permit in accordance with the provisions of the legislation in the field of environmental protection and management.
(1) Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak Studi Kelayakan disetujui oleh Menteri.
(2) Sebelum melakukan Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:
- memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termasuk dalam Studi Kelayakan; dan
- menyampaikan hasil Studi Kelayakan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(1) The exploitation and utilization as referred to in Article 30 has a maximum period of 30 (thirty) years from the Feasibility Study was approved by the Minister.
(2) Before the exploitation and utilization, Geothermal compulsory license holder:
- have an environmental permit in accordance with the provisions of the legislation in the field of environmental protection and management are included in the Feasibility Study; and
- present the results of the Feasibility Study to the Minister for approval.
Pasal 33 Article 33
Izin Panas Bumi berakhir karena: Geothermal permit expired because:
- habis masa berlakunya; a. expired;
- dikembalikan; b. restored;
- dicabut; atau c. revoked; or
- dibatalkan. d. canceled.
Pasal 34 Article 34
Izin Panas Bumi berakhir karena habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a jika:
- permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi tidak diajukan; atau
- permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi diajukan tetapi ditolak.
Geothermal permit expired because it expires as referred to in Article 33 letter a if:
- Geothermal Permit application for renewal is not submitted; or
- Permit renewal application Geothermal proposed but rejected.
(1) Izin Panas Bumi berakhir karena dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui permohonan tertulis dari pemegang Izin Panas Bumi kepada Menteri disertai alasan yang jelas.
(2) Pengembalian Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri.
(1) Permit Geothermal ended as returned as referred to in Article 33 letter b done through a written request from the license holder to the Minister accompanied Geothermal obvious reasons.
(2) Return Geothermal permit referred to in paragraph (1) shall be declared valid after it is approved by the Minister.
(1) Menteri dapat mencabut Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pemegang Izin Panas Bumi:
- melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Izin Panas Bumi; dan/atau
- tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kepada pemegang Izin Panas Bumi untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
(1) The Minister may revoke the permit Geothermal referred to in Article 33 c if the license holder Geothermal:
- violation of any of the provisions contained in the Licensed Geothermal; and / or
- does not comply with the legislation.
(2) Before executing Geothermal license revocation as referred to in paragraph (1), the Minister shall first give an opportunity within a period of 6 (six) months of the license holder Geothermal to meet conditions set.
Menteri dapat membatalkan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:
- pemegang Izin Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau
- Izin Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
The Minister may cancel a permit Geothermal referred to in Article 33 letter d if:
- Permit holders Geothermal provide data, information, or information that is not true in the application; or
- Permission Geothermal declared void by a court decision.
(1) Dalam hal Izin Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(3) Menteri menetapkan persetujuan pengakhiran Izin Panas Bumi setelah pemegang Izin Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) In the case of permits Geothermal ended for reasons referred to in Article 33, permit holders Geothermal shall meet and settle all obligations in accordance with the provisions of the legislation.
(2) Permit holders Geothermal obligation referred to in paragraph (1) shall have been fulfilled after getting the approval of the Minister.
(3) The Minister shall determine the termination of the license agreement after the Geothermal Geothermal license holder for the restoration of environmental functions in their working areas and other obligations referred to in paragraph (1).
Pasal 39 Article 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Panas Bumi Further provisions on the Licensed Geothermal
diatur dalam Peraturan Pemerintah. Government Regulation.
Paragraf 4 Paragraph 4
Sanksi Administratif Administrative SanctionsPasal 40 Article 40
(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan/atau Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
(1) Business Entity Geothermal Permit holders who do not fulfill or violate the provisions referred to in Article 26 paragraph (2), Article 27 paragraph (1) and paragraph (3), Article 31 paragraph (3), and / or Article 32 paragraph (2) subject to administrative sanctions.
(2) The administrative sanctions referred to in paragraph (1) in the form:
- peringatan tertulis; a. written warning;
- penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, atau pemanfaatan; dan/atau
- the suspension of all activities of exploration, exploitation, or utilization; and / or
- pencabutan Izin Panas Bumi. c. Geothermal license revocation.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Further provisions on the procedure for the imposition of administrative sanctions referred to in paragraph (1) and paragraph (2) Government Regulation.
BAB IV CHAPTER IV
PENGGUNAAN LAHAN LAND USE
Pasal 41 Article 41
Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
Right to Work Area does not include the rights to the land surface of the earth.
(1) Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Menteri melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian
(1) In the event will use state land areas, land rights, communal land, and / or Forest Area in the Work Area, Direct Utilization Permit holder or permit holder Geothermal must first settlement land use with land users in on state land or rights or license holder in the forestry sector in accordance with the provisions of the legislation.
(2) In the event the Minister undertake exploration to establish the working area as referred to in Article 17 paragraph (1), before doing Exploration, Minister for the resolution of land use with land users on state
penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak.
(4) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
land or rights or license holder in the forestry sector in accordance with the provisions of legislation.
(3) Completion referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is done by consensus by way of sale, exchange, adequate compensation, acknowledgment or other form of reimbursement to the user lands on state land or rights holders .
(4) In the case of geothermal exploitation activities carried out by state-owned enterprises that receive a special assignment from the Government, the supply of land is done in accordance with the provisions of the legislation.
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Pemegang Izin Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
(1) Direct Utilization Permit Holder or License Holder Geothermal Geothermal before making concessions on state land, land rights, communal land, and / or Forest Area shall:
- memperlihatkan: a. shows:
1. Izin Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
- Direct Utilization Permit or a certified copy; or
- Izin Panas Bumi atau salinan yang sah; 2. Permission Geothermal or certified copy;
- memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
- melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2) Jika pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
- notify purpose and activities to be carried out; and
- conduct settlement or completion guarantees approved by the user lands on the ground state and / or holders of the rights referred to in Article 42.
(2) If the license holder or holders of permits Direct Utilization of Geothermal has fulfilled the requirements referred to in paragraph (1), the user lands on the ground state and / or right holder shall allow the license holder or holders of Permits Direct Utilization of Geothermal Heat to implement enterprise Earth on the land in question.
Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi telah diberi Wilayah Kerja terhadap bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk pengusahaan Panas Bumi dan area pengamanannya, pemegang Izin
In case the license holder has given the Geothermal Working Area to the ground plane that is used directly for the utilization of geothermal and the security area, Geothermal Permit holders are given
Panas Bumi diberi hak pakai atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
the right to use land in accordance with the provisions of the legislation.
Penyelesaian penggunaan tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Completion of state land use, land rights, communal land, and / or Forest Area as defined in Article 42 is implemented in accordance with the provisions of the legislation.
Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang:
Everyone is prohibited hinder or impede the operation of the Geothermal who has held:
- Izin Pemanfaatan Langsung; atau a. Direct Utilization Permit; or
- Izin Panas Bumi b. Permission Geothermal
dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
and has completed the requirements referred to in Article 42.
BAB V CHAPTER V
HAK DAN KEWAJIBAN RIGHTS AND OBLIGATIONS
Bagian Kesatu Part One
Hak Pemegang Izin Rights License HoldersPemanfaatan Langsung Direct utilization
Pasal 47 Article 47
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan izin yang diberikan.
Direct Utilization Permit Holders entitled to concession Geothermal accordance with permission granted.
Bagian Kedua Part Two
Kewajiban Pemegang Izin Permit Holder ObligationPemanfaatan Langsung Direct utilization
Pasal 48 Article 48
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib: Direct Utilization Permit Holder shall:
a. memahami dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
- understand and obey the laws and regulations in the field of occupational safety and health and the protection and management of the environment and meet applicable standards;
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
- menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
- menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran serta kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
- to control pollution and / or damage to the environment that covers prevention, mitigation, and restoration of environmental functions;
- submit a work plan and budget plan to the Minister, the governor, or regent / mayor in accordance with its authority; and
- submit a written report regularly on the implementation of the work plan and budget as well as the activities performed for the Utilization of Geothermal Direct to the Minister, the governor, or regent / mayor in accordance with their authority.
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
(1) Direct Utilization Permit Holder shall meet the obligations in the form of:
- iuran produksi; a. production fees;
- pajak daerah; dan b. local taxes; and
- retribusi daerah. c. levies.
(2) Kewajiban pemenuhan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) compliance with local tax liabilities referred to in paragraph (1) letter b and levies referred to in paragraph (1) letter c conducted in accordance with the provisions of the legislation.
(1) Setiap Orang pemegang Izin Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
(1) Everyone Direct Utilization Permit holders who do not fulfill or violate the provisions referred to in Article 48 letter b, c, d, and / or Article 49 paragraph
(1) shall be subjected to administrative sanctions.
(2) The administrative sanctions referred to in paragraph (1) in the form:
- peringatan tertulis; a. written warning;
- penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan/atau
- the suspension of all activities for the exploitation Geothermal Direct Utilization; and / or
- pencabutan Izin Pemanfaatan Langsung. c. Direct Utilization Permit revocation.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Further provisions on the procedure for the imposition of administrative sanctions referred to in paragraph (1) and paragraph (2) Government Regulation.
Bagian Ketiga Part Three
Hak Pemegang Izin Panas Bumi Rights License Holder GeothermalPasal 51 Article 51
Pemegang Izin Panas Bumi berhak: Geothermal Permit Holder is entitled:
- melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berupa Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerjanya sesuai dengan Izin Panas Bumi yang diberikan;
- menggunakan data dan informasi selama jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi di Wilayah Kerjanya.
- exploits Geothermal Utilization Indirect form of exploration, exploitation, and utilization in accordance with the Operational Area Geothermal Permission granted;
- using data and information during the period of validity of license Geothermal in their working areas.
Bagian Keempat Part Four
Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi Permit Holder Obligation GeothermalPasal 52 Article 52
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib: (1) Geothermal Permit Holder shall:
- memahami dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
- melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
- melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
- understand and obey the laws and regulations in the field of occupational safety and health and the protection and management of the environment and meet applicable standards;
- to control pollution and / or damage to the environment that covers prevention, mitigation, and restoration of environmental functions;
- carry out exploration, exploitation, and use in accordance with the technical rules of good and true;
- prioritizing the use of goods, services, and engineering and design capabilities in a transparent and competitive country;
- providing support for research and development of science and technology Geothermal;
- provide support for the creation of activities, competence development, and human resource development in the field of geothermal;
- implementing development programs and empowerment of local communities;
- menyampaikan rencana jangka panjang h. submit a plan for long-term exploration,
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
- menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
- menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:
exploitation, and utilization to the Minister that includes a plan of activities and budget as well as convey the magnitude of reserves;
- keep books or records with regard good faith and reflect the state or the actual business activities; and
- submit a written report for the exploitation of geothermal utilization Indirect periodically to the Minister on:
- rencana kerja dan rencana anggaran; dan 1. The work plan and budget; and
- realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. The realization of the implementation of the work plan and budget.
(2) Further provisions on liability Geothermal permit holder referred to in paragraph (1) Government Regulation.
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(2) Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) The license holder shall provide bonuses Geothermal production to the Local Government administrative area includes the Work Area is concerned by a certain percentage of the gross revenue from the first unit produced commercially.
(2) The provisions regarding the amount and procedure of production bonuses as referred to in paragraph (1) is regulated by the Government.
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
(1) Geothermal license holder shall comply with the obligations in the form of state revenue and local revenue.
(2) Revenues referred to in paragraph (1) shall consist of taxes and non-tax revenues.
(3) Tax revenue as referred to in paragraph (2) shall consist of the authority of government taxes, duties, and taxes on import in accordance with the provisions of the legislation.
(4) non-tax state revenue referred to in paragraph (2) shall consist of:
- iuran tetap; a. fixed fees;
- iuran produksi; dan b. production fees; and
- pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
c. other state levies in accordance with the provisions of the legislation.
(5) Regional income referred to in paragraph (1) shall consist of:
- pajak daerah; a. local taxes;
- retribusi daerah; dan b. levies; and
- pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. other legitimate income under the provisions of the legislation.
(6) The type and rate of the types of non-tax revenue as referred to in paragraph (4) as well as local income referred to in paragraph (5) letters a and b is performed in accordance with the provisions of the legislation.
Pemerintah dapat memberikan kemudahan fiskal dan nonfiskal kepada Badan Usaha untuk mengembangkan dan memanfaatkan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
The government can provide convenience and non- fiscal to enterprises to develop and utilize geothermal in accordance with the provisions of the legislation.
(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 53 ayat (1), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
(1) Business Entity Geothermal Permit holders who do not fulfill or violate the provisions referred to in Article 52 paragraph (1) letter b, c, d, g, h, i, and j, Article 53 paragraph ( 1), and / or Article 54 paragraph (1) and paragraph (4) subject to administrative sanctions.
(2) The administrative sanctions referred to in paragraph (1) in the form:
- peringatan tertulis; a. written warning;
- penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
- the suspension of all activities of exploration, exploitation, and utilization; and / or
- pencabutan Izin Panas Bumi. c. Geothermal license revocation.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Further provisions on the procedure for the imposition of administrative sanctions referred to in paragraph (1) and paragraph (2) Government Regulation.
DATA DAN INFORMASI DATA AND INFORMATION
Pasal 57 Article 57
(1) Semua data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi merupakan milik negara yang pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Setiap Orang dilarang mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin Pemerintah.
(1) All data and information obtained from the operation of geothermal activity is state-owned utilization arrangements made by the Government.
(2) Every person is prohibited to send, submit, and / or transfer of data and information referred to in subsection (1) without the permission of the Government.
Ketentuan mengenai penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan data dan informasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Provisions regarding delivery, management, and utilization of data and information contained in Government Regulations.
BAB VII CHAPTER VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GUIDANCE AND SUPERVISION
Pasal 59 Article 59
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(1) The Minister to provide guidance and supervision of the implementation of Geothermal for Direct Utilization implemented by the provincial government and district / city governments.
(2) The Minister may delegate to the governor to provide guidance and oversight for the implementation Geothermal Direct Utilization conducted by the district / city.
(1) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilakukan oleh pemegang Izin Pemanfaatan Langsung.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung setiap tahun kepada Menteri.
(1) The Minister, governor or regent / mayor in accordance with the authority to provide guidance and supervision over the implementation of geothermal concession for Direct Utilization conducted by the Direct Utilization Permit holders.
(2) The governor and regent / mayor in accordance with the authority shall report on the management of the Direct Use of Geothermal for each year to the Minister.
Pasal 61 Article 61
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas Minister to provide guidance and supervision over
pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang dilakukan oleh pemegang Izin Panas Bumi.
the implementation of concession Geothermal Utilization Indirect carried by permit holders Geothermal.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit meliputi:
Guidance and supervision referred to in Article 60 paragraph (1) shall at least include:
- keselamatan dan kesehatan kerja; dan a. health and safety; and
- lindungan lingkungan. b. environmental protection.
Pasal 63 Article 63
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling sedikit meliputi:
Guidance and supervision referred to in Article 61 at least include:
- Eksplorasi; a. Exploration;
- Studi Kelayakan; b. Feasibility studies;
- Eksploitasi dan pemanfaatan; c. Exploitation and utilization;
- keuangan; d. finance;
- pengolahan data Panas Bumi; e. Geothermal data processing;
- keselamatan dan kesehatan kerja; f. health and safety;
- pengelolaan lindungan lingkungan dan reklamasi; g. management of environmental protection and
reclamation;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- use of goods, services, technology, and engineering and design capabilities in the country;
- pengembangan tenaga kerja Indonesia; i. Indonesian workforce development;
- pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
- penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Panas Bumi;
- penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar; dan
- kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
- development and empowerment of local communities;
- acquisition, development, and application of geothermal technology;
- application of technical norms of good and true; and
- Other activities in the field of geothermal concessions along the public interest.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Further provisions regarding the guidance and supervision of Government Regulation.
BAB VIII CHAPTER VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT COMMUNITY PARTICIPATION
Pasal 65 Article 65
(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi, masyarakat mempunyai peran serta untuk:
- menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi; dan
- menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi masyarakat berhak untuk:
- memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan Panas Bumi melalui Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
- memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar;
- memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang menyalahi ketentuan.
(1) In the management of the Geothermal, the community has a role as well as to:
- maintain, protect, and sustainment activities performed Geothermal area; and
- submit reports of hazards, pollution, and / or destruction of the environment in the area of operation of geothermal activity.
(2) In the management of the Geothermal public is entitled to:
- obtain information relating to the operation of the Geothermal through the Government or Local Government in accordance with its authority;
- obtain benefit from the exploitation of geothermal activity through the company's obligation to fulfill corporate social responsibility and / or the surrounding community;
- obtain proper compensation as a result of an error in the operation of geothermal activity in accordance with the provisions of the legislation; and
- filed a lawsuit to the court against loss due to exploitation of geothermal activity that violates provisions.
BAB IX CHAPTER IX
PENYIDIKAN INVESTIGATION
Pasal 66 Article 66
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengusahaan Panas Bumi diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan
(1) In addition to investigating officers at the State Police of the Republic of Indonesia, officials of certain civil servants whose scope of duties and responsibilities include the exploitation of geothermal given special authority as investigators civil servants as defined in the laws governing criminal procedure law to conduct investigations in accordance with this Act.
(2) Investigators civil servants referred to in paragraph (1) shall be authorized:
- verify a report or information received relating to
tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi; criminal offenses in the business of Geothermal;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana pengusahaan Panas Bumi;
- menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana pengusahaan Panas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
- menyegel dan/atau menyita alat pengusahaan Panas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi; dan
- menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan penyidikan wajib berkoordinasi dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- To investigate individuals or entities suspected of committing a crime in the cultivation Geothermal;
- calling people to be heard and examined as witnesses or suspects in criminal exploitation of geothermal;
- ransacked the place and / or facilities allegedly used to commit a crime in the cultivation Geothermal;
- examination facilities and infrastructure utilization Geothermal and discontinue use of equipment allegedly used to commit the crime;
- sealing and / or confiscate exploitation Geothermal used to commit the crime as evidence;
- bring in the necessary expertise in relation to the examination of criminal cases in the exploitation of geothermal; and
- stop the criminal case investigation in the exploitation of geothermal.
(3) Investigators civil servants referred to in paragraph (1) and paragraph (2) shall coordinate the implementation of the investigation and report the results of an investigation to the Police Officer of the Republic of Indonesia in accordance with the provisions of the legislation.
(4) Investigators civil servants referred to in paragraph (1) shall terminate the investigation in terms of the events referred to in paragraph (2) letter a is not enough evidence and / or the event is not a crime.
(5) The authority referred to in paragraph (2) shall be conducted in accordance with the provisions of the legislation.
BAB X CHAPTER X
KETENTUAN PIDANA PENALTY PROVISIONS
Pasal 67 Article 67
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tanpa Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
Any person who deliberately exploits Geothermal Utilization Jump Jump without cutting permits referred to in Article 11 paragraph (1) shall be punished with imprisonment of two (2) years or a
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
fine of up Rp6.000.000.000,00 (six billion rupiah).
Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Every person holding the Direct Utilization Permit deliberately exploits Geothermal Direct Utilization is not at the location specified in the permit referred to in Article 13 paragraph (1) shall be punished with imprisonment of 2 (two) years and 6 (six) months or a maximum fine of Rp7.000.000.000,00 (seven billion rupiah).
Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Every person holding the Direct Utilization Permit deliberately exploits Geothermal which is not in accordance with the designation referred to in Article
13 paragraph (2) shall be punished with imprisonment of three (3) years or a fine of up Rp10,000,000,000, 00 (ten billion rupiah).
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Permit holders Enterprises Geothermal who deliberately Exploration, Exploitation, and / or use is not in the working area as referred to in Article 20 paragraph (2) shall be punished with imprisonment of 7 (seven) years or a fine of up Rp70.000.000
.000,00 (seventy billion rupiah).
Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Enterprises that deliberately exploits Geothermal Utilization Indirect without Permission Geothermal referred to in Article 23 paragraph (1) shall be punished with imprisonment of six (6) years or a fine of up Rp50.000.000.000,00 ( fifty billion rupiah).
Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Izin Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud
Permit holders Enterprises Geothermal who deliberately use permit Geothermal is not in accordance with the designation referred to in Article
dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
26 paragraph (1) shall be punished with imprisonment of ten (10) years or a fine of up Rp100.000.000.000,00 (one hundred billion rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung terhadap pemegang Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Every person who willfully obstruct or impede the operation of Geothermal Utilization Utilization Permits Jump to holders of shares as referred to in Article 46 letter a shall be punished with imprisonment of 1 (one) year or a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung terhadap pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Every person who willfully obstruct or impede the operation of Geothermal Utilization Permit holders Indirect against Geothermal referred to in Article 46 letter b shall be punished with imprisonment of 7 (seven) years or a fine of up Rp70.000.000.000,00 (seventy billion rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi tanpa izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Any person who knowingly send, submit, and / or transfer of data and information without the permission of the Government as referred to in Article 57 paragraph (2) shall be punished with imprisonment of 5 (five) years or a fine of up Rp25.000.000.000, 00 (twenty-five billion rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 74 dan Pasal 75 dilakukan oleh Badan Usaha, selain pidana penjara atau pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Badan Usaha tersebut ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda.
In the case of a criminal offense referred to in Article 67, Article 68, Article 69, Article 74 and Article 75 carried out by enterprises, in addition to imprisonment or criminal penalties against its officers, criminal enterprises can be imposed on the plus 1/3 (one third) of criminal penalties.
Pasal 77 Article 77
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud In addition to penalty may be imposed as referred to
dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 76, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
in Article 70, Article 71, Article 72, and Article 76, the perpetrator can be sentenced to an additional form of:
- appropriation of goods used in committing a crime;
- appropriation of profits derived from the crime; and / or
- the obligation to pay the costs incurred as a result of a criminal act.
BAB XI CHAPTER XI
KETENTUAN PERALIHAN TRANSITIONAL PROVISIONS
Pasal 78 Article 78
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: (1) At the time this Act comes into force:
- semua kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang- Undang ini, dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini;
- semua kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak; dan
- semua izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin, dengan ketentuan harus melakukan Eksploitasi paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
(2) Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi Izin Panas Bumi dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini.
- all power Geothermal resource exploitation that had existed before the enactment of this Act, shall remain in force for 30 (thirty) years since the enactment of this Act;
- all contracts joint operations Geothermal resources exploitation which has been signed prior to the enactment of this Act, shall remain valid until the expiration of the contract; and
- all resources exploitation permit Geothermal that had existed before the enactment of this Act shall remain valid until the expiration of the license, the provisions must do Exploitation later than December 31, 2014.
(2) The power of geothermal resource utilization, a joint operation contract Geothermal resource extraction, and exploitation permit Geothermal resources referred to in paragraph (1) after the expiry of the validity period can be extended to permit Geothermal and business activities carried out in accordance with the provisions of this Act.
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri, dan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
(1) At the time this Act comes into force, all mining permit Geothermal that had existed before the enactment of this Act shall be adjusted to permit Geothermal specified by the Minister, and remain in force until the expiration of the license.
(2) Dalam rangka penyesuaian menjadi Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) In order to become a Licensed Geothermal adjustment referred to in paragraph (1), governor or regent / mayor in accordance with the authority shall submit Geothermal mining permit issued prior to the enactment of this Act to the Minister within a period of 6 (six) months from the entry into force of this Act.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dianggap telah memiliki izin dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini wajib disesuaikan menjadi Izin Pemanfaatan Langsung.
At the time this Act comes into force, exploitation Geothermal Direct Use of existing prior to the enactment of this Act is deemed to have to have a permit and within a maximum period of 3 (three) years from the entry into force of this Act shall be adjusted to permit utilization Direct.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja dan belum mendapatkan izin usaha pertambangan Panas Bumi, proses pemberian Izin Panas Bumi selanjutnya dilakukan oleh Menteri.
At the time this Act comes into force, entities that have been designated as the winning bidder Work Area and do not get a mining license Geothermal, Geothermal permit granting process is then performed by the Minister.
Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat melakukan kegiatan di Kawasan Hutan konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.
The power of geothermal resource utilization, a joint operation contract Geothermal resource extraction, and exploitation permit Geothermal resources referred to in Article 78 and geothermal mining license as referred to in Article 79 can carry out activities in the Forest Areas conservation through utilization permit services environment.
Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memberikan bonus produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor dengan ketentuan:
The power of geothermal resource utilization, a joint operation contract Geothermal resource extraction, and exploitation permit Geothermal resources referred to in Article 78 and geothermal mining license as referred to in Article 79 shall provide a production bonus to the Local Government administrative area covers Working region concerned by a certain percentage of the gross revenue with the following provisions:
- yang telah berproduksi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
- yang belum berproduksi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
- which have been in production, commencing January 1, 2015; and
- are not yet in production, since the first commercial production units.
Pasal 84 Article 84
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: At the time this Act comes into force:
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah tetap berada pada Pemerintah.
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha pertambangan Panas Bumi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah beralih menjadi kewenangan Pemerintah sejak Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi.
- guidance and supervision of the implementation of the power of geothermal resource utilization, a joint operation contract Geothermal resource utilization, and resource exploitation permit Geothermal previously carried out by the Government remains with the Government.
- guidance and supervision of the implementation of the mining permit Geothermal previously carried out by the Local Government turned to government authority since Mining Permit adjusted to permit Geothermal Geothermal.
Badan Usaha yang telah melakukan perjanjian jual beli uap atau tenaga listrik Panas Bumi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat melakukan negosiasi ulang berdasarkan kelaziman bisnis dengan prinsip saling menguntungkan.
Enterprises that have done a purchase agreement steam or electricity Geothermal before the enactment of this Act may renegotiate based on normal business practices with the principle of mutual benefit.
BAB XII CHAPTER XII
KETENTUAN PENUTUP CLOSING
Pasal 86 Article 86
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
At the time this Act comes into force, all the legislation which is the implementing regulations of Law No. 27 Year 2003 on Geothermal (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2003 Number 115, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4327), otherwise still remains valid as long as not contrary to the provisions of this Act.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
At the time this Act comes into force, Act No. 27 of 2003 on Geothermal (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2003 Number 115, Supplement to
Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4327), is revoked and declared invalid.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
This Act shall take effect on the date of promulgation.
For public cognizance, ordering the promulgation of this Law shall be published in the State Gazette of the Republic of Indonesia.
Disahkan di Jakarta Enacted in Jakarta
pada tanggal 17 September 2014 on 17 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Diundangkan di Jakarta Promulgated in Jakarta
pada tanggal 17 September 2014 on 17 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MINISTER OF JUSTICE AND HUMAN RIGHTS REPUBLIK INDONESIA, REPUBLIC OF INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN AMIR SYAMSUDIN