b. bahwa pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikembangkan dengan memperhatikan harga tenaga
listrik yang berdasarkan prinsip usaha yang sehat, sehingga diperlukan pengaturan kembali
mengenai pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik khususnya
terkait pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber
energi terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; |
Mengingat : 1. | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); |
2. | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609); |
5. | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
289);
6. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8);
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 762);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
- Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
- Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,atau koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
- Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
- Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan yang selanjutnya disingkat BPP Pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di Pembangkitan Tenaga Listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik.
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang langsung diinterkoneksikan ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).
- Kuota Kapasitas adalah jumlah maksimum kapasitas pembangkit yang ditawarkan kepada badan usaha dalam suatu periode untuk harga pembelian tenaga listrik yang ditentukan.
- Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi angin (bayu) menjadi listrik.
- Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disebut Tenaga Air adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biomassa.
- Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biogas.
- Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota yang selanjutnya disebut PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik.
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi.
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan PT PLN (Persero).
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
BAB II
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
Pasal 2
(1) Dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan, PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
(2) Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
(2) Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sinar matahari;
- angin;
- tenaga air;
- biomassa;
- biogas;
- sampah kota; dan
- panas bumi.
(3) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
- pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik;
- pembelian tenaga listrik dari PLTB;
- pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air;
- pembelian tenaga listrik dari PLTBm;
- pembelian tenaga listrik dari PLTBg;
- pembelian tenaga listrik dari PLTSa; dan
- pembelian tenaga listrik dari PLTP.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan sistem pelelangan berdasarkan Kuota Kapasitas.
(2) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh PT PLN (Persero) menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung.
(3) PT PLN (Persero) wajib mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) secara terus-menerus (must-run).
Bagian Kedua
Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik
Pasal 5
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dalam hal:
- sistem ketenagalistrikan setempat dapat menerima pasokan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi sinar matahari;
- dimaksudkan untuk menurunkan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; dan/atau
- memenuhi kebutuhan tenaga listrik di lokasi yang tidak ada sumber energi primer lain.
(3) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelelangan berdasarkan Kuota Kapasitas yang terdapat di rencana usaha penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan minimum total paket yang ditawarkan sebesar 15 MW (lima belas megawatt) dan lokasi pemasangan PLTS Fotovoltaik dapat tersebar di beberapa lokasi.
(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP
Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(6) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
Bagian Ketiga
Pembelian Tenaga Listrik dari PLTB
Pasal 6
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTB oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
- sistem ketenagalistrikan setempat dapat menerima pasokan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi tenaga angin;
- dimaksudkan untuk menurunkan BPP Pembangkitan tenaga listrik di sistem
ketenagalistrikan setempat; dan/atau
- memenuhi kebutuhan tenaga listrik di lokasi yang tidak ada sumber energi primer lain.
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelelangan berdasarkan Kuota Kapasitas yang terdapat di rencana usaha penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan minimum total paket yang ditawarkan sebesar 15 MW (lima belas megawatt) dan lokasi pemasangan PLTB dapat tersebar di beberapa lokasi.
(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggisebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP
Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
Bagian Keempat
Pembelian Tenaga Listrik dari Tenaga Air
Pasal 7
(1) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dapat berasal dari Tenaga Air yang memanfaatkan:
- tenaga dari aliran/terjunan air sungai; atau
- tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.
(2) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung.
(3) Tenaga Air dengan kapasitas paling tinggi 10 MW (sepuluh megawatt) harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) paling sedikit sebesar 65% (enam puluh lima persen), sedangkan kapasitas lebih dari 10 MW (sepuluh megawatt) beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) tergantung kebutuhan sistem.
(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggisebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP
Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(6) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
(7) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).
(8) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari Tenaga Listrik ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).
Bagian Kelima
Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm
Pasal 8
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTBm oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm selama masa PJBL.
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTBm oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) dilakukan dengan menggunakan harga patokan, sedangkan kapasitas lebih dari 10 MW (sepuluh megawatt) dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTBm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggisebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP
Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTBm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
(6) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTBm ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).
Bagian Keenam
Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBg
Pasal 9
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTBg oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBg selama masa PJBL.
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTBg oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) dilakukan dengan menggunakan harga patokan, sedangkan kapasitas lebih dari 10 MW (sepuluh megawatt) dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian listrik dari PLTBg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggisebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP
Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTBg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
(6) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTBg ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).
Bagian Ketujuh
Pembelian Tenaga Listrik dari PLTSa
Pasal 10
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTSa wajib dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dalam rangka membantu Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam mengatasi atau menangani persoalan sampah kota.
(2) PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan cara pengumpulan dan pemanfaatan gas metana dengan teknologi sanitary landfill, anaerob digestion, atau yang sejenis dari hasil penimbunan sampah atau melalui pemanfaatan panas/termal dengan menggunakan teknologi thermochemical.
(3) Pembelian tenaga listrik dari PLTSa oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan harga patokan.
(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan berdasarkankesepakatan para pihak.
(6) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
(7) Pengembang PLTSa dapat diberikan fasilitas berupa insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan
Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP
Pasal 11
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki wilayah kerja panas bumi sesuai dengan cadangan terbukti setelah eksplorasi.
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan harga patokan.
(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
(6) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTP ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).
(7) Pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Uji Tuntas (Due Diligence)
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11, PT PLN (Persero) wajib melakukan uji tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial dari PPL.
(2) Uji tuntas (due diligence) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak procurement agentyang ditunjuk oleh PT PLN (Persero).
BAB V
PENGGUNAAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN PEMENUHAN STANDAR
Pasal 13
(1) Dalam melakukan pelelangan, pemilihan, atau penunjukan PPL, PT PLN (Persero) mengutamakan PPL yang menggunakan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Komponen dalam negeri yang digunakan dalam sistem pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan harus memenuhi:
- standar nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan;
- standar internasional; atau
- standar negara lain yang tidak bertentangan dengan standar International Organization for Standardization(ISO) atau International
Electrotechnical Commission(IEC).
(3) Konstruksi pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan harus memenuhi:
- standar nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan;
- standar internasional;
- standar negara lain yang tidak bertentangan dengan standar International Organization for Standardization(ISO) atau International
Electrotechnical Commission(IEC); atau
- standar yang berlaku di PT PLN (Persero).
BAB VI
PENERIMAAN DAN PENGOPERASIAN PEMBANGKIT
TENAGA LISTRIK YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN PADA SISTEM KETENAGALISTRIKAN
Pasal 14
(1) Untuk menciptakan transparansi dalam pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan, PT PLN
(Persero) wajib:
- menginformasikan secara terbuka kondisi sistem ketenagalistrikan setempat yang siap menerima pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan; dan
- menginformasikan secara terbatas rata-rata BPP Pembangkitan pada sistem ketenagalistrikan setempat kepada PPL yang berminat mengembangkan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
(2) PT PLN (Persero) wajib melaporkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktuwaktu apabila diperlukan.
(3) Usulan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan dari PPL kepada PT PLN (Persero) harus dilengkapi dengan kajian kelayakan penyambungan sistem ketenagalistrikan.
BAB VII
STANDAR PJBL DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
Pasal 15
(1) Guna mempercepat pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan, PT PLN (Persero) wajib menyusun dan mempublikasikan:
- standar dokumen pengadaan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan; dan
- standar PJBL untuk masing-masing jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
(2) Pokok-pokok PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VIII
SANKSI KETERLAMBATAN PEMBANGUNAN
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
Pasal 16
(1) PPL yang telah ditunjuk sebagai pengembang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan Commercial Operation Date(COD) yang telah disepakati dalam PJBL.
(2) Dalam hal PPL terlambat dalam menyelesaikan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL dikenakan sanksi dan/atau penalti.
(3) Sanksi dan/atau penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Badan Usaha yang:
- telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik, penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik, penetapan sebagai pengembang PLTBm, PLTBg, atau PLTSa, atau pemenang pelelangan wilayah kerja panas bumi; dan
- telah menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero), proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PJBL yang telah ditandatangani.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Badan Usaha yang:
- telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik atau penetapan sebagai pengembang PLTBm, atau PLTBg, PLTSa; dan
- belum menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero), proses pelaksanaan pembelian tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan ketentuan mengenai harga pembelian tenaga listrik mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap:
- Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi dan belum menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero); dan
- BUMN yang mendapat penugasan pengusahaan panas bumi,
proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Pengusahaan Panas Bumi dan telah menandatangani perjanjian jual beli uap dan/atau PJBL yang telah dan/atau dalam proses verifikasi badan pengawasan keuangan dan pembangunan, proses pelaksanaan pembelian dan harga uap atau tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 21
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 dapat dikecualikan terhadap Badan Usaha dan PT PLN (Persero) yang bersepakat untuk mengikuti ketentuan proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listrik berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pembelian tenaga listrik dari PLTSa untuk program percepatan pembangunan PLTSa, ketentuan mengenai pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listrik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka ketentuan mengenai pelaksanaan pembelian tenaga listrik yang diatur dalam:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT PLN (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 713);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga
- Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (sepuluh megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2051);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1013); dan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1129), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga patokan tertinggi pembelian tenaga listrik untuk PLTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 49), dinyatakan tidak berlaku.