PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESlDEN REPUBLlK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2017
TENTANG
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESlDEN REPUBLlK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Iebih Ianjut Pasal 12
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (I) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2007 ten tang Energi, perlu ditetapkan Rencana
Umum Energi Nasional;
b. bahwa berdasarkan Sidang Paripurna Dewan Energi
Nasional ke 3 (tiga) tanggal 22 Juni 2016, telah
disepakati Rancangan Rencana Umum Energi Nasional
menjadi Rencana Umum Energi Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi
Nasional;
Mengingat:
I. Pasal 4 ayat (I) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 ten tang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
4. Peraturan ...
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK IND ONES IA
4. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor II);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA UMUM ENERGI
NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dirnaksud dengan:
1. Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya
disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat
mengenat reneana pengelolaan energi tingkat nasional
yang merupakan penjabaran dan reneana pelaksanaan
Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor
untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
2. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya
disingkat RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi
mengenai reneana pengelolaan energi tingkat provinsi
yang merupakan penjabaran dan rencana peJaksanaan
RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai
sasaran RUEN.
3. Kebijakan Energi Nasiona l. yang selanjutnya disingkat
KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang
berdasarkan prinsip berkead.ilan, berkelanjutan, dan
berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian
energi dan ketahanan energi nasional .
4 . Pemerintah ...
4. Pemerintah Pusat ada!ah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan Menteri sebagairnana dimaksud dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Kementerian adalah kementerian negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah
peJaksanaan urusan pemerintahan
kewenangan daerah otonOffi.
yang memlmpm
yang menjadi
7. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab
atas kebijakan energi nasional.
Pasal2
(I) RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan
oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu
sampai dengan tahun 2050 yang memuat:
(2)
a. Pendahuluan;
b. Kondisi Energi Nasional Saat Ini dan Ekspektasi
Masa Mendatang;
c. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasional;
d. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional; dan
e. Penutup.
RUEN sebagaimana dimaksud pad a ayat
dalam Lampiran I yang merupakan
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(I) tercantum
bagian tidak
(3) Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi
Nasiona! sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d
diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUEN
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasa! 3 ...
Pasal3
(1) RVEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi
sebagai rujukan:
a. penyusunan dokurnen perencanaan pembangunan
pusat dan perencanaan pembangunan daerah;
b. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional (RVKN) dan Rencana Vsaha Penyediaan
Tenaga Listrik (RVPTL); dan
c. penyusunan Anggaran Pendapatan dan 8elanja
Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian dan Pemerintah
Daerah serta pelaksanaannya.
(2) RVEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi
sebagai pedoman bagi:
a. kementerian negaraflembaga pemerintah non
kementerian untuk menyusun dokumen rencana
strategis;
b. pemerintah provinsi untuk menyusun RUED-P;
c. Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas
sektor; dan
d . masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan
pembangunan nasional bidang energi.
Pasal4
Dewan Energi Nasional bersama Kementerian melakukan :
a. sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat
maupun daerah dan pihak lain terkait; dan
b. pembinaan penyusunan rancangan RUED-P.
Pasal 5 ...
Pasal 5
(1) Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang
bersifat lintas sektoral.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara te.rkoordinasi dengan instansi
terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Hasil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan
Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan
Energi Nasional atau dapat dibahas dalam Sidang
Paripurna Dewan Energi Nasional.
(4) Dewan Energi Nasional memantau tindak lanjut
rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan KEN, RUEN
dan kebijakan energi lintas sektoral.
Pasal6
(1) RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara
berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu,
dalam hal:
a. KEN mengalami perubahan mendasar; dan/atau
b. perubahan lingkungan strategis antara lain
perubahan indikator perencanaan energi baik di
tingkat nasional, regional maupun internasional.
(2) Rencana perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan
Energi Nasional.
Pasal 7
Peraturan Presiden In] mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2017
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WlDODO
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI